Rekam Jejak Budiman Sudjatmiko Kader PDIP yang Dukung Prabowo

Ningsih Arini
4 Min Read

jfid – Budiman Sudjatmiko, lahir pada 10 Maret 1970 di Cilacap, Jawa Tengah, adalah seorang politisi yang memiliki latar belakang aktivis semenjak masa remaja. Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam karir politiknya:

  • Budiman dikenal karena ikut menyusun Undang-Undang Desa dan mendirikan gerakan Inovator 4.0 Indonesia.
  • Ia adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari 1 Oktober 2009 hingga 30 September 2019.
  • Budiman adalah anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak 2004.
  • Sebelum bergabung dengan PDI-P, Budiman adalah anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) dari 1996 hingga 2001.
  • Budiman sempat dipenjara selama tiga tahun selama era Suharto karena dianggap sebagai dalang insiden peristiwa 27 Juli 1996.
  • Setelah bebas dari penjara, Budiman melanjutkan pendidikannya di Ilmu Politik di Universitas London dan Master Hubungan Internasional di Universitas Cambridge, Inggris.

Budiman Sudjatmiko dikenal sebagai seorang aktivis dan politisi yang berdedikasi. Ia telah berkontribusi banyak terhadap politik dan masyarakat Indonesia.

Menurut Budiman, perubahan sikap politiknya ini tak lepas dari buku “Paradoks Indonesia” yang ditulis oleh Prabowo Subianto. Dalam buku itu, Budiman menilai bahwa Prabowo memiliki semangat yang sama dengan para aktivis. “Setelah 25 tahun membaca Paradoks Indonesia yang ditulis Pak Prabowo semangatnya sama dengan aktivis yang memperjuangkan Indonesia,” kata Budiman.

Budiman juga berani mengambil risiko mendukung Prabowo, dibandingkan bakal capres lainnya. Kepada Prabowo, Budiman pun menitipkan kemajuan desa, jika terpilih menjadi presiden. “Tolong Pak Prabowo majukan kesejahteraan umum dengan mengembangkan koperasi, desa dan jaminan sosial untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sikap PDIP

PDI Perjuangan (PDIP) memberikan respons tegas terhadap langkah Budiman Sudjatmiko yang menemui Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, kehadiran Budiman memberikan indikasi pelanggaran disiplin sebagai kader partai berlambang banteng.

Komarudin menegaskan bahwa Budiman harus tunduk pada aturan partai. Dia mengungkit Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mendeklarasikan dukungan kepada bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.”Apalagi Budiman, dia tidak bisa bicara mewakili organisasi dalam konteks kepengurusan karena dia anggota partai biasa. Tapi kalau dia ber-KTA PDI Perjuangan, mestinya dia taat dan tunduk, terikat oleh putusan organisasi. Jadi mestinya kalau Ibu Mega putuskan Ganjar, ya semua tertib barisan mendukung Mas Ganjar,” ucapnya.

Budiman akan dipanggil untuk diklarifikasi lantaran diindikasikan melanggar disiplin organisasi”Saya baru sampai Jayapura tadi pagi. Saya kira, orang sekelas Mas Budiman membuat statement bahwa itu dia tidak mewakili partai, dia mewakili pribadi, itu kan sama saja orang yang tidak paham berorganisasi kan. Beberapa waktu lalu statement saya sebelumnya terhadap teman-teman yang melakukan pelanggaran, tetap sama ya. Ya namanya kita masuk dalam organisasi itu kita menjadi bagian dari organisasi. Dengan begitu kebebasan kita dibatasi oleh aturan-aturan organisasi,” kata Komarudin.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menyatakan bahwa partai akan mengumumkan sanksi terhadap Budiman Sudjatmiko pada Senin, 21 Agustus 2023. Hal ini disebabkan oleh Budiman yang secara terbuka mendukung bakal calon presiden dari partai lain, Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partai tidak akan mentolerir tindakan indisipliner dari setiap kader partai. Partai akan mengambil tindakan yang tegas. Opsinya adalah Budiman Sudjatmiko mengundurkan diri atau menerima sanksi pemecatan.

Namun, keputusan final tentang sanksi yang akan diberikan kepada Budiman Sudjatmiko masih menunggu pengumuman resmi dari partai.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article