Pupuk Subsidi dari Madura Ditangkap di Blora

Deni Puja Pranata
2 Min Read
Polres Blora amankan Pupuk Subsidi yang dijual ilegal (foto: Polres Blora)
Polres Blora amankan Pupuk Subsidi yang dijual ilegal (foto: Polres Blora)

jfid – Polres Blora, Jawa Tengah, lakukan penangkapan, pada Rabu 27 Januari 2021, terhadap Pelaku (Pemilik Pupuk) Dillif Andriyan  (27) beralamat di dusun. Lambangan RT. 01 RW. 05, Desa. Bangunrejo, Kecamatan. Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penyalahgunaan Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian, yaitu menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.

Dillif Andriyan (tersangka), mengakui, jika pupuk berjenis ZA yang diangkut ia beli dari Madura, seharga 141 ribu perkarung.

“Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan pelaku berinisial DA mendapatkan pupuk tersebut dari Madura, Jawa Timur. Tersangka membeli pupuk-pupuk itu dengan harga Rp 141 ribu per karung,” sebagaimana dikutip dari kompas.com. Jum’at (29/1/2021).

Diketahui truk Mitsubishi / FE74S 4X2 MT, warna kuning Hijau, dengan No. Pol. M 8041 UP, tahun pembuatan 2013 dengan STNK atas nama PT. Suramadu Perkasa alamat Jl. Raya Tambelangan No. 09 RT.01 RW. 01 SPG/Desa. Tambelangan, kabupaten Sampang.

Polisi amankan 8 ton pupuk jenis ZA yang diakui oleh pelaku dibelinya dari Madura. Ini adalah korelasi kelangkaan pupuk di Madura dengan penangkapan di Blora.

Hingga detik ini, masih belum ada sumber informasi pengembangan, dari Madura mana pupuk tersebut terdistribusi.

Pantauan jurnalfaktual.id, setidaknya kelangkaan pupuk di Madura pada tahun 2020, terjadi di 4 Kabupaten.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article