Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Kini Jadi Tersangka

khosnol By khosnol
3 Min Read
Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Kini Jadi Tersangka
Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Kini Jadi Tersangka

jfid – Kabar mengejutkan datang dari Mojokerto, Jawa Timur. Seorang anggota Polwan, Briptu FN, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diduga membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Insiden ini menggemparkan masyarakat dan menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu pagi di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.

Menurut informasi yang diperoleh, konflik rumah tangga diduga menjadi pemicu utama insiden tragis ini.

Ad image

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan kronologi yang lebih lengkap dan akurat.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi kejadian. Yang jelas, ini merupakan konflik dalam keluarga dan kebetulan kedua belah pihak adalah anggota Polri,” ujar Daniel pada Sabtu malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto, menyatakan bahwa Briptu FN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Dirmanto juga mengungkapkan bahwa Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto, turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

“Saat ini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas insiden ini,” kata Dirmanto di Surabaya pada Ahad, 9 Juni 2024.

Selain menjalani proses hukum, Briptu FN juga sedang dalam penanganan psikologis. Menurut Dirmanto, tersangka mengalami trauma yang mendalam akibat insiden tersebut.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat kondisi psikologis yang terguncang bisa mempengaruhi proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Briptu FN saat ini masih mengalami trauma yang mendalam. Kami juga memperhatikan kondisi psikologisnya selama proses penahanan,” tambah Dirmanto.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal yang terkait dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Meski begitu, proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang lebih lengkap.

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Dirmanto.

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat keduanya adalah anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh dalam hal ketertiban dan penegakan hukum.

Masyarakat Mojokerto dan sekitarnya pun turut prihatin dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri menyatakan bahwa kepolisian akan bertindak tegas namun tetap adil dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan tegas dan adil. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” tegas Daniel.

Share This Article