Pilkades Ditunda, Masa Aksi Rakyat Bicara Ancam Boikot Pilkada

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – Calon Kepala Desa dari 16 Desa yang akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kantor Bupati untuk meminta kejelasan terkait penundaan tersebut. Jum’at, 14 Agustus 2020.

Penundaan ini berdasarkan surat edaran Kemendagri No. 141 tertanggal 10 Agustus 2020.

Terkait dengan penundaan tersebut, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Jalaluddin, yang mewakili Pemkab mengatakan bahwa penundaan tersebut merupakan kegelisahan bersama, bukan hanya para calon Kepala Desa dan masyarakat, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

“besok pagi atau hari ini akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kemendagri, atau Dirjen dengan meminta perwakilan dari calon Kepala Desa untuk bersama mendatangi Kemendagri,” katanya.

“sesuai dengan PP No. 43, kewenangan Pemilihan Kepala Desa memang di Kemendagri,” sebut Jalaludin.

Lebih lanjut, Jalaludin menjelaskan bahwa jika pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah pada 26 Agustus 2020, ada konsekwensi melalui Surat Edaran tersebut.

“posisi Pemda dilematis, kekuatan Pilkdes akan cacat hukum maka, Pemda perlu memepertimbangkan secara matang, maka posisi Pemda akan sangat lemah jika ada gugatan,” terangnya.

“mohon untuk para kades untuk mempercayai kami pemerintah,” sambungnya.

Sementara itu, Kamsiah salah satu orator dalam masa calon Kepala Desa dari 16 Desa mengatakan bahwa penundaan tersebut tidak ada batasan waktu yang diberikan oleh Pemerintah.

Menurut Kamsiah, Surat Keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah itu berdasarkan asumsi, Konsekwensinya masa akan menuntunt Pemerintah Kabupaten atas kerugian yang diakibatkan atas Penundaan tersebut.

Masa aksi kemudian menolak penundaan Pilkades serentak jika alasannya karena stabilitas keamanan dan alasan Covid 19, seperti terterang dalam Surat Edaran Kemendagri beberapa waktu yang lalu.

Surat Edaran Kemendagri tersebut seolah menyamaratakan kondisi Daerah di Indonesia.

“alasan Covid 19, Kabupaten Lombok Tengah zona hijau, Lombok Tengah zona aman covid, tidak ada alasan untuk penundaan, kita sudah masuk dalam new normal, lagi pula kejadiannya di Desa dan di penduduk Desa,” kata salah satu Calon Kepala Desa saat dilakukan dialog di salah satu Aula Kantor Bupati Lombok Tengah.

Masa aksi kemudian menyebutkan bahwa atas pengunduran Pilkades pada tanggal 26 Agustus 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah oleh Surat Edaran Kemendagri No. 141 tanggal 10 Agustus 2020, maka Masa menjustifikasi bahwa Bupati Lombok Tengah tengah memberikan harapan palsu, sebab sudah diketahui aturan mengikat ada pada Kemendagri, Bupati telah mengeluarkan Surat Keputusannya untuk melaksanakan Pilkades tanggal 26 Agustus 2020.

“Bupati menghayal, Bupati sembarangan membuat aturan, Bupati Lombok Tengah harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” pungkas Selamet Riadi, Koordum Aksi.

Jalaludin lantas memberikan kepastian bahwa Pilkades ditunda dan akan dilaksanakan pasca Pilkada 2020.

“ini berat bagi kami, Pilkades akan tetap kami laksanakan setelah pilkada pada tahun ini,” tandasnya.

Terbalik, menurut masa aksi, sangat lucu dan tidak masuk logika sebab alasan penundaan karena covid- 19 padahal skup Pilkada sangat besar, berbeda dengan Pilkades.

“jika Pilkades ditunda, maka kami sepakat untuk boikot Pilkada,”kata masa aksi serempak.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article