jfid – Kuasa hukum Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Fattah Jasin – Kyai Ali Fikri, berusaha maksimalkan waktu dan berencana mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sulaisi Abdurrazaq, selaku kuasa hukum tim pemenangan mengatakan, malam ini dan besok masih ada waktu menyiapkan berkas-berkas gugatan, katanya pada hari Senin (21/12/2020) saat mendampingi saksi pelaporan tindak pidana Pemilu di Bawaslu Sumenep.
Sulaisi mengungkapkan, jika dirinya berusaha mengumpulkan sejumlah alat bukti atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan paslon 01.
“Besok (Selasa, pukul 24.00 Wib, red) kan batas waktu terakhir mengajukan gugatan sengketa ke MK. Jadi kami masih bisa memaksimalkan waktu malam ini dan besok untuk dapat memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum ke MK atau tidak,” tegas Sulaisi.
Lebih jauh, Sulaisi Abdurrazaq menjelaskan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
“PMK No. 6 Tahun 2020 berbeda dengan PMK sebelumnya. Adanya PMK No. 6 Tahun 2020 sebagai perbaikan dan penyempurnaan dari PMK sebelumnya,” terangnya.
Dilain hal, pasangan calon 01, Achmad Fauzi – Dewi Khalifah, berdasarkan rekapitulasi KPU Sumenep, mengungguli dari paslon 02.
Sebagaimana dikutip dari TribunMadura.com “Pada rekapitulasi KPU Sumenep pasangan Achmad Fauzi – Dewi Khalifah unggul di Pilkada Sumenep 2020. Nantinya, setelah rekapitulasi KPU Sumenep, masih ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” Kamis (17/12/2020).
“Mekanisme selanjutnya nanti itu ada penetapan calon terpilih nanti, tetapi setelah kita dapat pemberitahuan dari MK. Artinya takut masih ada salah satu paslon melakukan gugatan terkait hasil,” kata Ketua KPU Sumenep, Abdul Warits. Kamis (17/12/2020). Sebagaimana dilansir dari TribunMadura.com.
Jika nanti katanya, tidak ada gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilih akan diumumkan setelah lima hari dari pemberitahuan ke MK. (DN)