Perundungan di SDN 23 Pangkalpinang: Apakah Mediasi Sudah Cukup?

Noer Huda
3 Min Read

jfid – Kasus perundungan yang terjadi pada siswi berinisial BN (10) di Sekolah Dasar Negeri 23 Pangkalpinang, Bangka Belitung, mencapai penyelesaian yang damai setelah dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait.

Kejadian ini, yang terjadi pada Sabtu (2/12/2023) pukul 13.00 WIB di kelas 5A SD tersebut, menjadi viral setelah tersebarnya video yang memperlihatkan adegan bullying antara tiga pelajar sebaya: BL (10), VN (10), dan NR (10).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, baik korban maupun pelaku masih berusia 10 tahun, sehingga tidak dapat dipidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. Evry menegaskan bahwa setelah proses mediasi, fokus terarah pada pembinaan dan perlindungan bagi kedua belah pihak.

Evry juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengawal kasus ini serta lebih meningkatkan pencegahan perilaku bullying.

Langkah-langkah preventif dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas menjadi sorotan, di mana penegakan aturan terkait penggunaan perangkat elektronik seperti ponsel menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, mengungkapkan hasil mediasi yang memutuskan untuk memindahkan baik pelaku maupun korban ke sekolah lain sebagai bagian dari sanksi yang diarahkan untuk memastikan kenyamanan dan menghindari trauma bagi kedua belah pihak.

Meskipun sanksi mutasi tersebut bukan berasal dari pihak Dinas Pendidikan, namun merupakan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat dalam mediasi.

Tindakan tersebut diambil dengan harapan agar perpindahan sekolah dapat menjadi langkah positif bagi proses pemulihan dan mencegah adanya ketidaknyamanan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Erwandy menekankan bahwa pembelajaran tentang menghormati, menyayangi, dan tidak melakukan perlakuan diskriminatif sudah termasuk dalam kurikulum.

Dalam konteks kasus ini, pihak sekolah memberikan penekanan pada pentingnya menghindari kejadian serupa di masa depan.

Kendati kejadian ini menjadi musibah bagi lingkungan sekolah, penyelesaian damai yang melibatkan pemakluman dan maaf-memaafkan dari kedua belah pihak menjadi langkah yang diambil untuk menyudahi konflik ini.

Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa menanggapi masalah perlindungan anak membutuhkan pendekatan bijak dan kepedulian bersama untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan anak-anak dalam lingkungan pendidikan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article