Penyebutan Tersangka Kasus Sabu Seorang Ustad Disorot, Kapolres Bangkalan Beri Klarifikasi

Syahril Abdillah
4 Min Read
Keterangan: Pengurus PP Miftahut Tolibin (Samping Kanan) Pengurus MWC NU Kwanyar (Tengah) dan Kapolres Bangkalan (KIri), Foto: Redaksi

Bangkalan.Jf.Id- Pernyataan Kapolres Bangkalan terkait penyebutan tersangka AM (46) adalah seorang ustad di salah satu pondok pesantren di Kwanyar, Bangkalan, Madura mendapat sorotan dari salah satu pengurus Pondok Pesantren dan MWC NU Kecamatan Kwanyar.

Pada Rabu (21/01/2020) kemarin, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra memimpin press release terhadap sejumlah tersangka budak sabu yang berhasil ditangkap. Dalam kesempatan itu terdapat tersangka AM. Rama menjelaskan bahwa tersangka AM adalah seorang tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Kwanyar.

Majelis Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahut Tolibin Pasanggrahan, Kwanyar, Imam Fahrur Rozy menyayangkan pernyataan tersebut. Menurut dia, tersangka bukanlah ustad (tenaga pengajar) di pesantren manapun di Kwanyar.

“Sepengetahuan saya AM itu bukan ustad atau tenaga pendidik di pesantren manapun di Kwanyar. Saya menyayangkan pernyataan itu,” kata Imam kepada Jurnalfaktual.Id. Jumat (24/01/2020).

Sejak pemberitaan (penyebutan ustad terhadap tersangka AM) itu mencuak, lanjut dia, banyak wali santri bertanya- tanya kepada dirinya karena khawatir terhadap anaknya terkait fatwa tersangka yang disebut ustad menghalalkan sabu.

“Masyarakat sejak peristiwa itu banyak nelfon bertanya siapa ustad itu? Kirain di pesantren saya. Sepengatuan saya AM itu bukan dari pesantren manapun,” jelasnya.

Menurut Imam, AM memang masih masuk keturunan keluarga terpandang. Akan tetapi, tegas dia, Ia tidak pernah mengajar. Ia menambahkan, atas pernyataan tersebut banyak pula ustad yang mengeluh.

“Di kwanyar ini pesantren itu identik di pesantren saya, miftahut tolibin. Kebetulan kan alamat tersanga sama dengan alamat pesantren,” paparnya.

Meski demikian, Imam mengapresiasi keberhasilan Polres Bangkalan karena berhasil meringkus budak sabu. Namun, yang sangat disayangkan hanya penyebutan status tersangka adalah seorang ustad disalah satu pesantren.
.
Atas kinerja kepolisian kami sangat mengapresiasi. Harapan kami intinya Kapolres Bangkalan meluruskan bahwa AM itu bukan mantan ustad di pesantren kwanyar. Banyak pesantren merasa keberatan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua MWC NU Kwanyar, KH. Ahmad Nawawi Hannan menegaskan bahwa AM bukan guru di pondok manapun di Kwanyar.

“Dia guru ngaji di mushollanya sendiri, bukan guru (ustadz) di pondok manapun di Kwanyar,” kata dia.

Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolres Bangkalan untuk meralat pernyataannya yang menyebut AM sebagai guru pengajar di salah satu pondok di Kwanyar.

“Karena ini akan berdampak pada penilaian dari masyarakat terhadap pondok yang ada di Kwanyar,” ucap dia.

Diketahui, Polisi telah menangkap AM(46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan lantaran memakai dan mengedarkan narkoba.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra langsung klarifikasi terkait pernyataannya yang mendapat sorotan tokoh pesantren dan MWC NU Kwanyar agar tidak menjadi polemik.

Menurut Rama, dirinya menyebut Dere Mat pengajar di pesantren, berdasarkan pengakun Dere Mat sendiri saat diperiksa penyidik dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi saya tidak mengarang-ngarang, apa yang saya sampaikan sesuai pengakuan tersangka dalam BAP,” kata Rama, Jumat malam, (25/01/ 2020).

Dari hasil pengakuan tersangka, menyimpulkan bagi Dere Mat yayasan itu adalah pesantren dan para siswa walau tak bermukim tetap dianggap sebagai santrinya.

“Jadi ini hanya miskomunikasi, karena keliru pemahamam dari Dere Mat. Dalam waktu dekat saya akan sowan ke Kiai Hannan untuk klarifikasi,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalfaktual.Id, pihak Polres Bangkalan saat ink mengirim utusan untuk mengkalarifikasi hal tersebur kepada Ponpes Miftahut Tolibin dan MWC NU Kwanyar.

Penulis: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article