Pengerjaaan Proyek Lancar, Pria di Pamekasan Ini Upahnya Ditahan

Syahril Abdillah
3 Min Read
Moh.Saleh melimpahkan kasus ke kuasa hukum, Yolies Yongky Nata, S.H.I (kiri), (Foto: Redaksi)
Moh.Saleh melimpahkan kasus ke kuasa hukum, Yolies Yongky Nata, S.H.I (kiri), (Foto: Redaksi)

Pamekasan, Jurnalfaktual.Id- Layaknya seorang babu tanpa dibayar, itulah gambaran hidup Mohammad Saleh, warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Kabuparen Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dirinya merasa dirugikan oleh salah seorang oknum Kepala Desa Kodik, Kecamatan Proppo. Pasalnya, hasil kerja keras yang dia lakukan tidak diberikan upah samasekali, sehingga pekerjaannya terasa sia – sia.

“Saya rugi karena kades itu tidak membayar proyek saya di tahun 2018 yaitu pengaspalan jalan sesuai RAB sepanjang 1.060 meter di Dusun Barat Sungai,” ungkapnya kepada Jurnalfaktual.Id. Minggu (08/12/2019) sore.

Merasa tidak dihiraukan, akhirnya dirinya membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dengan didampingi Yolies Yongky Nata, S.H.I, dirinya melaporkan semua kejadian yang dialami.

“Kades harus dituntut karena tidak membayar proyek saya dengan total senilai 80 juta. sudah dibayar 41 juta. tapi yang 39 juta, hingga saat ini belum dibayar,” ujarnya.

Sementara, Yongky, selaku kuasa hukum Saleh memaparkan apa yang dialami kliennya itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku.

“klien kami harus diberikan perlindungan hukum karena dia tidak memperoleh haknya. Sehingga kami memberikan dua kali somasi sebagi ancaman keras kepada si kepala desa agar dia segera memberikan hak klien kami,” jelasnya.

Yongki juga mengatakan, apabila somasi tidak diindahkan, maka dirinya siap untuk mendampingi Saleh hingga ke persidangan.

“kami sudah meminta untuk melakukan pengukuran tanah secara bersama karena sebelumnya koordinator pendamping desa, Anton, mengatakan kalau klien kami tidak dibayar seutuhnya karena ukuran luar pengerjaan tisek sesuai dengan RAB yang ada. Namun, hingga saat ini pula belum digubris”, tegasnya.

Pihaknya berjanji apabila kasus ini tidak ada respon apapun baik dari pihak Desa ataupun Bupati Pamekasan, maka akan membawa ke ranah hukum.

“kami sudah meminta bupati untuk memediasi kasus ini. Apabila tidak ada respon, kami akan tegas karena ini sudah melanggar aturan pada pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan Dokuman Laporan Pertanggungjawaban Pengaspalan APBDes 2018,” tegasnya.

Sementara, Saiful Rahman selaku Kepala Desa Kodik belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Saat hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak merespon.

Laporan: dew

Editor: Syahril Abdillah

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article