Bangkalan, Jurnfaktual.Id- Perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satgas Saber Pungli Polres Bangkalan, di Pasar Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih berlanjut.
3 Aparatur Sipil Negara dan 6 Tenaga Harian Lepas yang terjaring OTT dugaan Pungutan Liar (Pungli) retribusi parkir penanganannya dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pelimpahan dilakukan, lantaran pelaku yang terlibat adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihaknya, lanjut Rama, tidak melanjutkan ke-tahap penyidikan, karena mengacu pada konstruksi undang-undang Tipikor, jika barang bukti yang disita terlalu kecil dan tidak sesuai dengan cost atau biaya yang dilakukan saat proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan, maka tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan.
“Kalau barang bukti itu kecil, saya pikir itu tidak berimbang dan tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan, saat proses penyidikan, penuntutan maupun peradilan, karena yang saya tahu Peradilan Tipikor hanya ada satu di Jawa Timur yakni di Surabaya,” terangnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono meminta waktu 30 hari untuk menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir tersebut.
“Saya minta waktu beberapa minggu mksimal 30 hari, kita akan tindak lanjut apakah ada unsur- unsur pelanggaran disiplin atau unsur yang lain,” kata Joko.
Penulis: Lah