Pemilu 2024 di Luar Negeri: Bagaimana Cara Mencoblosnya?

Shofiyatul Millah By Shofiyatul Millah
7 Min Read
Pemilu 2024 di Luar Negeri: Bagaimana Cara Mencoblosnya?
Pemilu 2024 di Luar Negeri: Bagaimana Cara Mencoblosnya?
- Advertisement -

jfid – Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024.

Seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, baik di dalam maupun di luar negeri, diharapkan untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif.

Namun, bagaimana cara mencoblos bagi WNI yang tinggal di luar negeri?

Apakah ada perbedaan dengan proses pemungutan suara di dalam negeri?

Ad image

Apa saja syarat dan tata cara yang harus dipenuhi oleh pemilih di luar negeri?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, detikcom berkesempatan untuk berbincang dengan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri KPU RI.

Tiga Metode Memilih di Luar Negeri

Menurut Ilham, ada tiga metode memilih yang ditawarkan oleh KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri dalam Pemilu 2024, yaitu memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

“Metode pertama adalah memilih di TPSLN, yaitu tempat pemungutan suara yang disediakan oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di setiap negara. Biasanya, TPSLN dibangun di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal, atau di tempat-tempat yang menjadi pusat berkumpulnya WNI di negara tersebut,” jelas Ilham.

Ilham menambahkan, metode kedua adalah memilih melalui KSK, yaitu kotak suara yang dibawa oleh petugas PPLN ke tempat-tempat yang dapat dijangkau oleh pemilih di luar negeri, seperti tempat kerja, asrama, atau kampus.

“Metode ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada jauh dari TPSLN, atau yang mengalami kesulitan untuk datang ke TPSLN karena faktor jarak, transportasi, atau biaya. Petugas PPLN akan membawa surat suara, bilik suara, dan kotak suara ke tempat-tempat tersebut, dan mengawasi proses pemungutan suara,” ujar Ilham.

Metode ketiga adalah memilih melalui Pos, yaitu dengan mengirimkan surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih ke alamat PPLN melalui layanan pos.

Metode ini diperuntukkan bagi pemilih yang berada di wilayah terpencil atau sulit dijangkau oleh petugas PPLN.

“Metode ini membutuhkan kerjasama antara KPU, PPLN, dan pihak pos di negara setempat. Pemilih yang memilih metode ini harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke PPLN, dan akan mendapatkan surat suara, amplop, dan formulir yang dikirimkan ke alamatnya. Pemilih harus mengirimkan kembali surat suara yang sudah dicoblos, beserta formulir yang sudah diisi, ke alamat PPLN sebelum batas waktu yang ditentukan,” papar Ilham.

Early Voting dan Rekapitulasi Bersamaan

Ilham menjelaskan, proses pemungutan suara di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal atau early voting dibandingkan dengan di dalam negeri.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perbedaan zona waktu, kondisi geografis, dan situasi politik di negara-negara tempat WNI bermukim.

“Early voting di luar negeri akan dimulai pada 2 Februari 2024 dan berakhir pada 13 Februari 2024. Jadi, ada rentang waktu sekitar 12 hari untuk melakukan pemungutan suara di luar negeri. Namun, waktu yang tepat untuk setiap negara akan ditentukan oleh PPLN sesuai dengan kondisi setempat,” tutur Ilham.

Meskipun demikian, proses penghitungan dan rekapitulasi suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri, yaitu pada 14 Februari 2024.

Hasil penghitungan suara di luar negeri akan disampaikan oleh PPLN ke KPU melalui saluran komunikasi yang aman dan terpercaya.

“Kami sudah menyiapkan sistem informasi yang terintegrasi antara KPU, PPLN, dan KPU provinsi. Jadi, hasil penghitungan suara di luar negeri akan langsung masuk ke sistem tersebut, dan dapat diakses oleh publik secara transparan dan akuntabel,” ungkap Ilham.

Syarat dan Tata Cara Memilih di Luar Negeri

Untuk dapat memilih di luar negeri, Ilham mengatakan, pemilih harus memenuhi syarat sebagai berikut:

– genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

– tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

– berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

– dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

– tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemilih juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) yang disusun oleh PPLN berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan KPU.

Pemilih yang terdaftar di DPTLN akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang berisi informasi tentang metode, waktu, dan tempat memilih.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNI di luar negeri untuk segera mendaftarkan diri ke PPLN di negara tempat mereka tinggal, jika belum terdaftar di DPTLN. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, atau secara offline dengan mengisi formulir yang tersedia di PPLN,” ajak Ilham.

Ilham juga mengingatkan, tata cara memilih di luar negeri sama dengan di dalam negeri, yaitu dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

“Kami berharap, partisipasi pemilih di luar negeri dapat meningkat pada Pemilu 2024. Kami juga berharap, pemilih di luar negeri dapat memilih dengan bijak, sesuai dengan hati nurani dan aspirasinya, serta menghindari politik uang dan kampanye hitam,” pungkas Ilham.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article