Pembunuhan Berencana Hakim PN Medan Terungkap, Ini Kronologisnya

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Kapoldasu Irjenpol Martuani Sormin Siregar turun langsung saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, 16/01/20
Kapoldasu Irjenpol Martuani Sormin Siregar turun langsung saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, 16/01/20

Medan, Jurnalfaktual.id – Keseriusan Kapoldasu Irjenpol Martuani Sormin Siregar dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin telah membuahkan hasil.

Penegakan hukum secara trasparansi, dilaksanakannya Pengungkapan Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, dengan digelarnya Rekonstruksi motif yang mengungkapkan terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., bersama Kapolrestabes Medan, PJU Polda Sumut, Para Personil Ditreskrimum Polda Sumut dan PJU Polrestabes Medan, serta Insan Pers berbagai Media Cetak, Elektronik, maupun Online.
.
Dalam gelar rekonstruksi tersebut turut hadir bersama Warga Masyarakat Sekitar Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, untuk menyaksikan setiap adegan yang dipertunjukkan para pelaku.

Di sini akan mengungkap bagaimana para pelaku memainkan peranannya melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kapolda Sumut menyatakan, dalam adegan Rekonstruksi yang diperlihatkan itu, ada aksi yang menarik dipertontonkan merupakan motif kasus pembunuhan tersebut. Istri korban berinisial ZH (41) sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri Jamaluddin.

Pada saat itu sudah membuat perencanaan yang matang dengan ‘Warning’ atau peringatan kepada kedua eksekutor berinisial JP (42) dan RF (29).

“Aksi yang dipelihatkan Istri korban memang sangat matang betul menyusun rencana itu. Kedua eksekutor itu diberikannya warning, supaya tidak menghubunginya selama empat hingga lima bulan kedepannya, sampai dinyatakannya kondisi l aman,” jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si, (16/01/20).

Lebih lanjut, Kapolda Sumut mengungkapkan tindakan yang menarik itu, dugaan penetapan pasal yang dituduhkan, akan menjadi Kasus Pembunuhan Berencana. Dalam Gelar Rekonstruksi itu ada 54 Adegan Reka Aksi yang diperlihatkan saat lokasinya berada di rumah korban.

Korban pembunuhan itu, Jamaluddin, (55), Warga Perumahan Royal Monaco, Blok B No. 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Korban diketahui terbunuh, saat ditemukan di Lokasi Jurang Areal Perkebunan Sawit, milik masyarakat Dusun II, Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) siang, tahun lalu.

Kondisi korban dimasukan para eksekutor ke dalam Mobil Merk Toyota Land Cruiser Prado, dengan Nomor Polisi BK 77 HD, sudah dalam keadaan kaku telentang dibangku mobil dibelakang posisi tempat setir kemudi, dengan tidak bernyawa lagi, posisi tubuh korban miring dengan wajah mengarah ke bagian depan pandangan cermin mobil.

Jasad korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat (29/11/2019) malam, tahun lalu. Usai diautopsi, korban dimakamkan di Nagan Raya, Provinsi Banda Aceh, Sabtu (30/11/19) tahun lalu.

Martuani menyampaikan terima kasih kepada segenap rekanan Media, beserta masyarakat yang telah membantu pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan, Almarhum Jamaluddin.

Rekonstruksi bertujuan untuk menjelaskan secara detail, dan gambaran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, terkait kejadian yang dialami korban secara langsung dan transparan. (Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article