Nasehat Praktisi Hukum Dalam Kasus Tipkor Mafia Tanah Tukar Guling Tiga TKD di Sumenep

Deni Puja Pranata
3 Min Read
Nasehat Praktisi Hukum Dalam Kasus Tipkor Mafia Tanah Tukar Guling Tiga TKD di Sumenep
Nasehat Praktisi Hukum Dalam Kasus Tipkor Mafia Tanah Tukar Guling Tiga TKD di Sumenep

jfid – Praktisi Hukum, Kamarullah sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan Rekan menyarankan soal kasus dugaan mafia tanah tukar guling tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, Madura benar-benar terbongkar dan tidak ada yang ditutup – tutupi. 

“Publik punya harapan besar agar sindikat mafia tanah percaton di Sumenep ini jelas dan terang yang saat ini ditangani Polda Jatim,” kata Kamarullah saat ditemui jurnalfaktual Id., Jum’at (15/12/2023).

Menurut Kamarullah, Desa Kolor, Desa Cabbiya dan Desa Talango serta terlapor H. Sugianto (Owner PT. Sinar Mega Indah Persada) maupun aparat penegak hukum Polda Jatim harusnya, dimulai dari membuka kembali dasar dari Surat permohonan tukar guling tiga tanah TKD yang berlangsung pada tahun 1997 lalu, agar hal itu menjadi jelas.

Selain itu lanjutnya, mengatakan jika kejelasan pengajuan TKD di tiga desa tersebut diperjelas. “Harusnya diperjelas berapa luas dari objek tanah yang diajukan tukar guling TKD tiga Desa dan berapa luas objek tukar guling yang di setujui untuk ditukar oleh pihak yang berwenang. Serta di peruntukan untuk apa tujuan Objek tanah TKD tiga Desa itu dan juga apakah objek tanah lainnya yang menjadi pengganti tersebut diajukan satu paket sejak awal dimulai nya Surat Permohonan atau tidak tersebut,” tanya Kamarullah.

Sehingga dengan demikian menurutnya Objek TKD dan penggantinya akan menjadi jelas dan terang, oleh karena itu tidak akan ada lagi dituding fiktif dan hal negatif lainnya.

“Bukan hanya disebut ada saja, tetapi harus diperjelas. Karena disitulah publik menilai bahwa pelapor dan terlapor serta aparat penegak hukum Polda Jatim ini bisa membuktikan semua dugaan dan dalil-dalil nya dalam persoalan hukum ini benar atau tidak,” katanya.

Kamarullah juga mempertanyakan surat persetujuan Gubernur Jawa Timur soal tukar guling tanah pada tahun 1997. Dan bukti lain yang dimiliki PT SMIP dari keputusan Kanwil BPN Jatim pada 1997.

“Berapa luas lahan tanah yang dikabulkan oleh Gubernur dan BPN Jawa Timur saat diajukan, apakah semua atau sebagian saja,” tukasnya.

“Oleh karena itu guna untuk menjunjung tinggi Supremasi Hukum dan demi mengamankan, melestarikan serta memberdayakan aset Desa yang juga merupakan aset negara dipandang perlu untuk melakukan evaluasi dan rekonstruksi secara menyeluruh perihal tukar guling objek TKD dan pengganti nya tersebut. Bahkan Bupati, Sekda, Camat dan BPN serta pihak yang berkepentingan setempat harus turun tangan dalam memperjelas dan menyelesaikan semua permasalahan ini” pungkas Kamarullah. 

Kamarullah yang berprofesi sebagai Advokat ini juga membuka ruang publik berupa posko pengaduan dan advokasi untuk semua masyarakat dan juga para kepala Desa yang mungkin juga memiliki persoalan yang serupa terkait dengan TKD tersebut.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article