MUI Kaji Cabut Label Halal Produk Terkait Israel, Apa Dampaknya?

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Mui Kaji Cabut Label Halal Produk Terkait Israel, Apa Dampaknya?
Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah (Rumondang N/detikcom)

jfid – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji kemungkinan pencabutan sertifikat halal bagi produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap serangan Israel yang menewaskan ratusan warga Palestina di Jalur Gaza.

Fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel telah dikeluarkan oleh MUI sebelumnya, melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini mengajak umat Islam di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang bisa membantu Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, apakah pencabutan label halal akan berdampak signifikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel? Dan bagaimana sikap konsumen Muslim di Indonesia terhadap produk-produk tersebut?

Label Halal Tidak Terpengaruh oleh Dukungan Israel

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak terpengaruh oleh dukungan perusahaan atau produsen terhadap Israel.

Ia menjelaskan bahwa fatwa halal MUI didasarkan pada kriteria syariah yang meliputi bahan, proses, dan kemasan produk.

“Jika produk tersebut memenuhi syarat halal, maka MUI akan memberikan sertifikat halal, tanpa memperhatikan asal negara atau afiliasi politik produsen,” ujar Kiai Huda.

Ia menambahkan bahwa yang diharamkan oleh MUI adalah aktivitas atau perbuatan mendukung Israel, bukan produk atau zatnya.

Jika ada produk yang sudah bersertifikat halal tapi produsennya mendukung Israel, itu tidak berpengaruh pada status halal produknya.

Kecuali jika ada bukti bahwa di dalam kandungan produk tersebut ada bahan haram atau ada unsur penipuan.

Boikot Produk Israel adalah Hak dan Pilihan Konsumen

Meski demikian, Kiai Huda juga mengatakan bahwa boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel adalah hak dan pilihan masing-masing konsumen.

Ia menganggap bahwa boikot merupakan salah satu bentuk perlawanan tanpa senjata yang bisa dilakukan oleh umat Islam untuk mendukung Palestina.

“Dengan adanya boikot ini, kita berharap bisa menekan Israel agar berhenti melakukan agresi dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Palestina,” kata Kiai Huda.

Boikot produk-produk yang terkait dengan Israel telah dilakukan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Beberapa produk yang menjadi sasaran boikot antara lain Starbucks, McDonald’s, Coca-Cola, Nestle, Unilever, dan lain-lain.

Namun, tidak semua produk tersebut benar-benar terafiliasi dengan Israel. Beberapa di antaranya hanya memiliki kantor cabang atau pabrik di Israel, atau memiliki pemilik atau manajemen yang pro-Israel.

Efektivitas Boikot Produk Israel Perlu Dikaji

Sementara itu, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imam Addaruqutni, berpendapat bahwa aksi boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel akan lebih efektif jika dilakukan dalam level negara.

“Kalau boikot produk Israel dilakukan secara individu atau kelompok, dampaknya tidak terlalu besar. Tapi kalau dilakukan secara nasional oleh pemerintah, misalnya dengan menghentikan impor atau menaikkan pajak, itu akan lebih berpengaruh,” ujar Imam.

Imam juga menyarankan agar umat Islam tidak hanya fokus pada boikot produk-produk Israel, tetapi juga melakukan upaya lain untuk membantu Palestina, seperti menggalang dana, menyuarakan aspirasi, dan menjalin kerja sama dengan negara-negara lain yang peduli dengan Palestina.

“Boikot produk Israel adalah salah satu cara, tapi bukan satu-satunya. Kita harus punya strategi yang lebih komprehensif dan terpadu untuk mendukung perjuangan Palestina,” tutur Imam.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article