MUI: Beli Produk Israel dan Sekutunya Haram, Ini Dasar Hukum dan Sumbernya

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
7 Min Read
Mui: Beli Produk Israel Dan Sekutunya Haram, Ini Dasar Hukum Dan Sumbernya
Mui: Beli Produk Israel Dan Sekutunya Haram, Ini Dasar Hukum Dan Sumbernya

jfid – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa membeli produk dari perusahaan yang mendukung Israel dan agresinya terhadap Palestina hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada rakyat Palestina yang terus menderita akibat penjajahan dan kekerasan Israel.

Alasan Fatwa

MUI memberikan beberapa alasan mengapa membeli produk Israel dan sekutunya haram hukumnya, di antaranya adalah:

  • Israel adalah negara agresor yang telah melakukan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap rakyat Palestina, seperti pembunuhan, pengusiran, penahanan, penghancuran rumah, pembangunan pemukiman ilegal, dan penghalangan akses ke tempat-tempat suci.
  • Membeli produk Israel berarti mendukung perekonomian Israel dan membantunya untuk melanjutkan agresinya terhadap Palestina. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang membantu orang-orang yang zalim dan menzalimi.
  • Membeli produk Israel berarti menodai perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatan. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip Islam yang mewajibkan umat Islam untuk bersatu dan saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan.

Isi Fatwa

Fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina terdiri dari empat poin ketentuan hukum dan tiga poin rekomendasi, yaitu:

Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sumber Fatwa

Fatwa MUI ini didasarkan pada beberapa sumber, seperti Al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyas, dan fakta empiris. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan adalah:

Ad image
  • QS. Al-Maidah [5]: 51 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
  • QS. Al-Anfal [8]: 72 yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan diri mereka, lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.”
  • QS. Al-Mumtahanah [60]: 8-9 yang berbunyi: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu atau membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Beberapa hadis yang menjadi rujukan adalah:

  • Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menolong orang zalim, maka ia telah menzalimi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad)
  • Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mencintai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud)
  • Dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, Rasulullah SAW bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan demam dan susah tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ijma’ yang menjadi rujukan adalah kesepakatan ulama bahwa membantu orang-orang kafir melawan orang-orang Islam hukumnya haram. Qiyas yang menjadi rujukan adalah analogi bahwa membeli produk Israel dan sekutunya sama dengan membantu mereka secara tidak langsung. Fakta empiris yang menjadi rujukan adalah data dan bukti tentang kekejaman Israel terhadap Palestina dan dukungan dari perusahaan-perusahaan tertentu terhadap Israel.

Tanggapan Umat Islam

Fatwa MUI ini mendapat tanggapan positif dari sebagian besar umat Islam di Indonesia. Mereka mengapresiasi langkah MUI yang berani dan tegas dalam menyikapi isu Palestina. Mereka juga berkomitmen untuk mengikuti fatwa tersebut dan menghindari produk-produk yang berasal dari Israel dan sekutunya.

Salah satu contoh tanggapan positif adalah dari Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH. Aceng Zakaria. Ia mengatakan bahwa fatwa MUI ini sejalan dengan sikap Persis yang selalu konsisten dalam mendukung perjuangan Palestina. Ia juga mengajak umat Islam untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih produk yang mereka konsumsi.

“Kami sangat mendukung fatwa MUI ini. Ini adalah fatwa yang sangat relevan dan aktual di tengah kondisi dunia yang semakin tidak adil. Kami mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih produk yang mereka konsumsi. Jangan sampai kita tanpa sadar ikut membantu penjajah dan pembunuh saudara kita di Palestina,” ujar Aceng dalam keterangan tertulisnya.

Share This Article