LPI Laporkan Hasto dan Adian ke Bareskrim Terkait Pernyataan Soal Jokowi

ZAJ
By ZAJ
3 Min Read
Jokowi Sebut Pilpres 2024 Seperti Drakor Dan Sinetron
Jokowi Sebut Pilpres 2024 Seperti Drakor Dan Sinetron

jfidJakarta – Dua tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat laporan dari Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Adian Napitupulu. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa pernyataan mereka di media.

Menurut Direktur Eksekutif LPI M Saleh, laporan tersebut diajukan pada Senin, 13 November 2023. Saleh mengatakan, ada tiga poin yang menjadi dasar laporan untuk Hasto Kristiyanto, yaitu:

  • Pertama, Hasto menyebut adanya intervensi dari lingkungan sekitar istana terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam podcastnya bersama Akbar Faisal.
  • Kedua, Hasto menyebut istilah “Mahkamah Keluarga” yang diduga merujuk kepada Jokowi meski tidak menyebut nama secara langsung.
  • Ketiga, Hasto mengaku berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui WhatsApp dan menyebut Pratikno menangis saat menjelaskan kondisi dan adanya intervensi di sekitar istana.

Saleh menilai, pernyataan-pernyataan Hasto tersebut tanpa disertai bukti yang jelas dan berpotensi merusak kredibilitas Jokowi sebagai Presiden. Saleh juga mengkhawatirkan adanya upaya membuat kisruh di istana dan merusak stabilitas negara jelang Pemilu 2024.

“Kami meminta Hasto membuktikan ke publik perihal pernyataannya tersebut. Jika tidak, maka kami akan menuntut agar Hasto diproses secara hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP,” kata Saleh kepada wartawan.

Sementara itu, laporan untuk Adian Napitupulu didasarkan pada pernyataannya di awak media soal rekomendasi dari PDIP. Adian diketahui mengatakan, “Ada yang meminta direkomendasikan sebagai gubernur kita berikan, ada yang meminta menjadi Presiden kita berikan, ada yang anaknya minta direkomendasikan jadi wali kota kita berikan begitu pula dengan menantu”.

Saleh menuding, pernyataan Adian tersebut mengandung penggiringan opini masyarakat terhadap Jokowi sebagai Presiden dan Ketua Umum PDIP. Saleh menilai, pernyataan Adian tersebut tidak etis dan tidak sesuai dengan kode etik partai.

“Kami meminta Adian Napitupulu untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Jika tidak, maka kami akan menuntut agar Adian Napitupulu diproses secara hukum sesuai dengan UU ITE dan KUHP,” kata Saleh.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article