Meta Dikecam karena Menyetujui Iklan-Iklan Berisi Ujaran Kebencian Terhadap Palestina

ZAJ
By ZAJ
4 Min Read
Meta Dituduh Sensor Ucapan Palestina Di Media Sosial
Meta Dituduh Sensor Ucapan Palestina Di Media Sosial

jfidMeta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, mendapat kritik keras dari berbagai pihak karena dianggap membiarkan iklan-iklan berisi ujaran kebencian terhadap warga Palestina di platformnya.

Menurut laporan dari Global Witness dan Foxglove, dua organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan teknologi, Meta telah menyetujui 19 iklan yang menyerukan pembunuhan, pengusiran, dan diskriminasi terhadap warga Palestina.

Iklan-iklan tersebut ditujukan kepada pengguna Facebook dan Instagram di beberapa negara, termasuk Indonesia, yang memiliki komunitas Muslim terbesar di dunia.

Iklan-iklan tersebut menggunakan bahasa yang menghasut, melecehkan, dan mendehumanisasi warga Palestina, seperti “Palestina adalah penyakit yang harus dimusnahkan”, “Palestina tidak pantas hidup di bumi ini”, dan “Palestina adalah ancaman bagi perdamaian dunia” .

Beberapa iklan juga mengandung gambar-gambar yang mengejek dan menghina simbol-simbol Palestina, seperti bendera, peta, dan masjid.

Global Witness dan Foxglove mengatakan bahwa mereka melakukan eksperimen ini untuk menguji seberapa baik sistem Meta dapat mendeteksi ujaran kebencian di iklan-iklan yang diajukan ke platformnya.

Mereka mengatakan bahwa iklan-iklan tersebut seharusnya mudah dikenali dan disaring oleh Meta, karena menggunakan bahasa yang jelas dan eksplisit, tanpa kode atau sindiran. Namun, ternyata Meta gagal melakukannya, dan malah menerima iklan-iklan tersebut untuk dipublikasikan.

Iklan-iklan tersebut kemudian dibatalkan oleh peneliti sebelum ditayangkan, sehingga tidak pernah dilihat oleh pengguna Facebook dan Instagram.

Meta sendiri mengklaim bahwa mereka tidak mengizinkan ujaran kebencian di platformnya, karena dapat menciptakan “lingkungan intimidasi dan eksklusi, dan dalam beberapa kasus dapat mendorong kekerasan di dunia nyata” .

Meta juga memiliki kebijakan yang melarang iklan yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau kekerasan terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, atau identitas gender.

Namun, sebagai bukti dari laporan Global Witness dan Foxglove, Meta tampaknya tidak konsisten dan efektif dalam menegakkan kebijakan tersebut.

Ini bukan pertama kalinya Meta dituduh biarkan iklan berisi ujaran kebencian di platformnya. Sebelumnya, Meta juga dikritik karena menyetujui iklan-iklan yang menghasut kekerasan terhadap Rusia dan tentaranya dalam konteks invasi Ukraina.

Meta juga diketahui telah meraup untung dari iklan-iklan yang menggunakan istilah pelecehan anti-LGBTQ, seperti “groomer”, yang merujuk kepada orang-orang yang mencoba mempengaruhi anak-anak untuk menjadi gay.

Selain itu, Meta juga gagal menghapus iklan-iklan yang menyebarkan desinformasi tentang kesehatan, politik, dan lingkungan di berbagai negara.

Laporan Global Witness dan Foxglove ini menunjukkan betapa berbahayanya iklan-iklan berisi ujaran kebencian di platform Meta, tidak hanya karena dapat memicu permusuhan dan konflik antar kelompok, tetapi juga karena dapat menjangkau audiens yang rentan dan mudah dipengaruhi oleh pesan-pesan tersebut.

Hal ini disebabkan oleh sistem periklanan Meta yang mengandalkan pelacakan, profilisasi, dan penargetan pengguna internet secara terus-menerus, yang memungkinkan iklan-iklan tersebut disesuaikan dengan preferensi, kebiasaan, dan emosi pengguna.

Laporan ini juga menyoroti perlunya tindakan regulasi yang segera dan tegas terhadap Meta, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk melindungi hak asasi manusia dan demokrasi dari ancaman ujaran kebencian dan desinformasi di platform digital.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah mengadopsi larangan total terhadap periklanan berbasis pengawasan, mendorong transparansi dan akuntabilitas Meta terhadap konten dan iklan yang ditampilkan di platformnya, dan memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi Meta jika terbukti melanggar kebijakan dan peraturan yang berlaku.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article