Menuju Pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS): Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2025

ZAJ
By ZAJ
5 Min Read
Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan 2024 dan Dendanya
Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan 2024 dan Dendanya

jfid – Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengumumkan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku efektif mulai 30 Juni 2025.

Perubahan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS adalah inisiatif baru pemerintah yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan satu standar layanan yang lebih tinggi. KRIS memiliki 12 kriteria yang lebih baik dibandingkan layanan kelas 3 saat ini.

Beberapa kriteria tersebut mencakup kualitas komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, dan lain sebagainya.

Layanan ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pasien mendapatkan perawatan yang layak tanpa diskriminasi kelas.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang kelas ekonomi mereka,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5).

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Menkes menyatakan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap hingga penerapan penuh KRIS pada tahun 2025.

Penyesuaian ini diperlukan untuk menyesuaikan biaya operasional dengan peningkatan kualitas layanan yang diusung oleh KRIS. Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Untuk kelas 3, iuran berkisar antara Rp 25.500 hingga Rp 42.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 1 sebesar Rp 150.000.

Namun, dengan adanya KRIS, iuran akan disederhanakan dan kemungkinan akan berubah untuk mencerminkan peningkatan kualitas layanan.

Tahapan Implementasi KRIS

Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Penerapan KRIS ini juga akan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa sistem KRIS harus sudah diimplementasikan penuh paling lambat 30 Juni 2025.

Hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk menyesuaikan diri dengan standar baru.

Reaksi Masyarakat dan Pelaku Kesehatan

Masyarakat dan pelaku kesehatan menyambut baik rencana ini meskipun ada kekhawatiran mengenai penyesuaian iuran.

“Kami berharap perubahan ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi lemah,” ujar Siti Aminah, seorang warga Jakarta yang merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, beberapa rumah sakit menyatakan kesiapan mereka untuk beradaptasi dengan standar baru. “Kami siap melakukan penyesuaian dan peningkatan fasilitas sesuai dengan kriteria KRIS.

Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo, Surabaya.

Penetapan iuran baru BPJS Kesehatan akan didiskusikan lebih lanjut antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan Kementerian Keuangan.

Besaran iuran yang baru diharapkan dapat diumumkan sebelum akhir tahun 2024 sehingga masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum penerapan penuh KRIS pada pertengahan tahun 2025.

“Saat ini kami masih dalam tahap penghitungan dan evaluasi. Kami berusaha agar besaran iuran yang ditetapkan nanti benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas layanan tanpa memberatkan masyarakat,” jelas Budi Gunadi Sadikin.

Kesimpulan

Perubahan menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah signifikan yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Meski penyesuaian iuran BPJS Kesehatan menjadi isu sensitif, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan ini dan mempersiapkan diri terhadap perubahan yang akan datang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan mereka.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article