Masyarakat Sipil Apresiasi MKMK, Harap MK Pilih Ketua yang Profesional dan Independen

ZAJ
By ZAJ
4 Min Read
Anwar Usman Dicopot Dari Ketua Mk, Ini Kronologi Dan Alasan Mkmk
Anwar Usman Dicopot Dari Ketua Mk, Ini Kronologi Dan Alasan Mkmk

jfidJakarta – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan tersebut menunjukkan integritas dan kemandirian MKMK dalam menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Salah satu elemen masyarakat sipil yang memberikan apresiasi adalah Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Koalisi ini merupakan salah satu pihak yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam perkara uji materi syarat usia minimal capres-cawapres.

“Kami mengapresiasi keputusan MKMK yang berani dan tegas memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ini menunjukkan bahwa MKMK tidak tebang pilih dan tidak takut mengambil keputusan yang bersejarah demi menjaga marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Ahmad Taufik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2023).

Taufik menambahkan, keputusan MKMK juga membuktikan bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Anwar Usman dinilai tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres yang berkaitan dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai calon wakil presiden.

“Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal, terbukti mendapat intervensi dari pihak luar, dan tidak menjaga kerahasiaan putusan. Ini semua merusak kredibilitas dan integritas MK sebagai lembaga yang seharusnya independen dan profesional,” ujar Taufik.

Taufik berharap, keputusan MKMK ini menjadi momentum bagi MK untuk memilih pimpinan baru yang profesional dan independen. Dia juga mengingatkan agar MK tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dalam mengambil putusan terkait perkara pemilu.

“Kami berharap MK segera memilih pimpinan baru yang profesional dan independen, yang mampu menjaga MK dari intervensi dan tekanan politik. Kami juga mengimbau MK untuk mengambil putusan yang berkeadilan dan berdasarkan konstitusi dalam menyelesaikan perkara pemilu yang akan datang,” tutur Taufik.

Senada dengan Taufik, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga mengapresiasi keberanian MKMK yang berani mengambil keputusan yang di luar ekspektasinya. Mahfud mengatakan, keputusan MKMK ini menunjukkan bahwa MK tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

“Bagus, bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaran Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11/2023) .

Mahfud menambahkan, masyarakat juga ikut mengawasi proses pelaksanaan pemilu dan kinerja MK. Dia menilai, keberadaan masyarakat sipil sangat kuat dalam mengawasi MK.

“Harus tidak boleh mengintervensi. Masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya. Coba kalau tidak ada masyarakat sipil, siapa yang bisa mendorong terjadinya putusan MKMK yang sekarang ini dan yang mengajukan itu semua masyarakat sipil,” ujar Mahfud.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article