“Masalah Kecil Dibesar-besarkan”, Rocky Gerung Anggap Ringan Panggilan Bareskrim

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
2 Min Read
- Advertisement -

jfid – Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan klarifikasi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky datang seorang diri ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023) pukul 10.07 WIB.

Rocky mengaku tidak memahami alasan adanya laporan terhadap dirinya. Ia mengatakan bahwa ia tidak memiliki masalah apapun dengan Jokowi. Ia juga mengutip pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa itu hanya permasalahan kecil.

“Tanya pihak lain kenapa persoalin, ngapain gw yang jawab,” ujar Rocky saat ditemui di lobi Bareskrim. “Itu sudah dari sebulan lalu masalah itu. Kan saya nggak ada apa-apa dengan Pak Jokowi. Kata Pak Jokowi masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar Polri. Nggak apa-apa lah entar tunggu aja abis selesai,” imbuhnya.

Rocky juga menjelaskan bahwa ia seharusnya diperiksa pada Senin (4/9/2023), namun ia meminta penundaan karena ada tugas mengajar di pesantren di Sukabumi, Jawa Barat. “Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” ucapnya.

Ad image

Kasus yang menjerat Rocky bermula dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Jokowi.
Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Sebanyak 26 laporan polisi diterima di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran. Kasus tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Bareskrim dan saat ini masih di tahap penyelidikan.

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran yang diduga dilakukan Rocky.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

- Advertisement -
Share This Article