Mahfud MD: Skema Tapera Perlu Dikaji Ulang, Tak Masuk Akal? Ini Faktanya!

Syafiqur Rahman
3 Min Read
Mahfud MD: Skema Tapera Perlu Dikaji Ulang, Tak Masuk Akal? Ini Faktanya!
Mahfud MD: Skema Tapera Perlu Dikaji Ulang, Tak Masuk Akal? Ini Faktanya!

jfid – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik keras skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diusung pemerintah.

Mahfud menyatakan bahwa perhitungan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen dalam program ini tidak realistis dan meminta agar pemerintah melakukan evaluasi ulang.

“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis (30/5).

Mahfud menjelaskan bahwa seseorang dengan gaji Rp5 juta per bulan hanya akan mengumpulkan sekitar Rp100 juta dalam 30 tahun menabung. Menurutnya, jumlah ini tidak akan cukup untuk membeli rumah, mengingat harga properti yang terus meningkat.

Bahkan, bagi mereka yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan, tabungan Tapera hanya akan mencapai Rp225 juta dalam 30 tahun, angka yang juga jauh dari cukup untuk membeli rumah di masa depan.

“Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” tambah Mahfud, menyoroti ketidakrealistisan skema ini dalam menghadapi inflasi harga properti.

Oleh karena itu, Mahfud menyarankan agar masyarakat, terutama yang berpenghasilan sekitar Rp15 juta per bulan, lebih baik mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui bank pemerintah. Menurutnya, dengan skema KPR, kemungkinan memiliki rumah lebih masuk akal dan terjangkau.

Namun, Mahfud juga memberikan ultimatum kepada pemerintah jika tetap ingin melanjutkan program Tapera. Ia menekankan pentingnya adanya kebijakan yang menjamin bahwa para penabung benar-benar akan mendapatkan rumah dari program ini.

“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” ujar mantan calon wakil presiden tersebut.

Program Tapera direncanakan akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen paling lambat pada 2027. Potongan ini akan berlaku bagi semua pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

Simpanan tersebut bersifat wajib, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Kritik Mahfud MD ini menyoroti kekhawatiran banyak pihak mengenai efektivitas dan kelayakan program Tapera dalam membantu masyarakat memiliki rumah di tengah meningkatnya harga properti. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa skema ini dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

TAGGED:
Share This Article