MA Bagi Diskon Hukuman (Lagi) Untuk Putri Candrawathi

jfid
By jfid
7 Min Read

jf.id– Mahkamah Agung (MA) kembali menunjukkan kebaikan hatinya dengan memberikan diskon hukuman kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keempat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, mendapat potongan hukuman yang cukup signifikan di tingkat kasasi.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang merupakan otak pembunuhan Brigadir J, mendapat diskon paling besar. Dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Ferdy Sambo kini hanya dihukum penjara seumur hidup oleh MA.

Putusan MA ini tentu saja membuat Ferdy Sambo bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberinya kesempatan untuk hidup lebih lama. Ferdy Sambo mengaku tidak akan menyia-nyiakan kesempatan ini dan berjanji akan menjadi orang yang lebih baik.

“Terima kasih banyak kepada majelis hakim agung yang telah memberikan saya diskon hukuman. Saya sangat bersyukur masih bisa hidup dan bernafas. Saya akan memanfaatkan waktu saya di penjara untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan saya yang kejam,” ujar Ferdy Sambo dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat diskon hukuman dari MA. Dari hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Jaksel dan PT DKI, Putri Candrawathi kini hanya dihukum 10 tahun penjara oleh MA.

Putusan MA ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Putri Candrawathi adalah seorang ibu dari empat anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua. Selain itu, Putri Candrawathi juga dinilai tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J, melainkan hanya membantu suaminya untuk menghapus jejak.

“Kami mempertimbangkan status terdakwa sebagai seorang ibu dari empat anak yang masih kecil-kecil. Kami juga mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan secara langsung, melainkan hanya membantu suaminya untuk menghilangkan bukti. Oleh karena itu, kami memberikan diskon hukuman kepada terdakwa,” kata Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis hakim agung.

Putusan MA ini tentu saja membuat Putri Candrawathi senang dan lega. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memperhatikan statusnya sebagai seorang ibu. Ia juga mengaku menyesal telah membantu suaminya untuk membunuh Brigadir J.

“Terima kasih banyak kepada majelis hakim agung yang telah memperhatikan kondisi saya sebagai seorang ibu. Saya sangat senang dan lega bisa mendapatkan diskon hukuman. Saya sangat menyesal telah membantu suami saya untuk membunuh Brigadir J. Saya berharap anak-anak saya bisa memaafkan saya atas kesalahan saya,” ucap Putri Candrawathi dengan suara terbata-bata.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, juga mendapat diskon hukuman dari MA. Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo yang ikut membunuh Brigadir J, mendapat diskon dari hukuman 15 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf, mantan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo yang ikut menghilangkan bukti pembunuhan, mendapat diskon dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Putusan MA ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf adalah orang-orang yang hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo. Selain itu, keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

“Kami mempertimbangkan bahwa terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf adalah orang-orang yang hanya menuruti perintah dari Ferdy Sambo. Kami juga mempertimbangkan bahwa keduanya telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya. Oleh karena itu, kami memberikan diskon hukuman kepada keduanya,” jelas Hakim Agung Suhadi.

Putusan MA ini tentu saja membuat Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan mereka keringanan hukuman. Keduanya mengaku tidak akan mengulangi kesalahannya dan berjanji akan menjadi orang yang lebih baik.

“Terima kasih banyak kepada majelis hakim agung yang telah memberikan saya diskon hukuman. Saya sangat bersyukur masih bisa hidup dan bernafas. Saya akan memanfaatkan waktu saya di penjara untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan saya yang kejam,” ucap Ricky Rizal dengan nada menyesal.

“Terima kasih banyak kepada majelis hakim agung yang telah memberikan saya diskon hukuman. Saya sangat bersyukur masih bisa hidup dan bernafas. Saya akan memanfaatkan waktu saya di penjara untuk bertaubat dan memperbaiki diri. Saya juga minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan saya yang kejam,” ujar Kuat Ma’ruf dengan nada menyesal.

Putusan MA ini tentu saja menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mengapresiasi kebijakan MA yang memberikan diskon hukuman kepada para terdakwa, ada juga yang mengkritik keputusan MA yang dinilai terlalu lunak dan tidak adil.

Salah satu yang mengapresiasi kebijakan MA adalah pengacara Ferdy Sambo cs, Maqdir Ismail. Ia mengatakan bahwa putusan MA ini merupakan putusan yang bijaksana dan berkeadilan. Ia juga mengatakan bahwa putusan MA ini tidak dipengaruhi oleh intervensi dari pihak manapun.

“Kami sangat mengapresiasi putusan MA yang memberikan diskon hukuman kepada klien kami. Ini adalah putusan yang bijaksana dan berkeadilan. Putusan ini tidak ada intervensi dari siapapun, ini murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Maqdir Ismail dengan bangga.

Salah satu yang mengkritik keputusan MA adalah keluarga korban Brigadir J. Mereka merasa kecewa dan tidak terima dengan putusan MA yang memberikan diskon hukuman kepada para terdakwa. Mereka menilai bahwa putusan MA ini tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami akibat kehilangan Brigadir J.

“Kami sangat kecewa dan tidak terima dengan putusan MA yang memberikan diskon hukuman kepada para pembunuh Brigadir J. Ini adalah putusan yang tidak adil dan tidak sebanding dengan penderitaan kami. Kami merasa hak kami sebagai korban tidak dihormati oleh MA,” kata salah satu keluarga korban Brigadir J dengan sedih.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article