Lurah Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Noer Huda
1 Min Read
Lurah Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Lurah Candibinangun Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

jfid – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Sleman berinisial SM sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD)

SM diduga tidak melakukan peninjauan ulang atau review pada TKD yang disewakan setiap tiga tahun sekali. Selain itu, pendapatan dari sewa-menyewa tidak dikelola melalui APBDes.

Kejati DIY mengungkapkan, perbuatan SM telah merugikan negara sebesar Rp 9,1 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kekurangan penerimaan kas desa atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp 704 juta, serta kerugian dari harga sewa TKD oleh PT JEW yang terlalu rendah sebesar Rp 8,4 miliar.

SM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. SM pun telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja, selama 20 hari terhitung sejak 7 Februari 2024.

Kasus ini merupakan kasus ketiga yang ditangani Kejati DIY terkait mafia TKD di Sleman. Sebelumnya, Kejati DIY juga telah menetapkan Lurah Caturtunggal dan Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kejati DIY masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus mafia TKD lainnya di Sleman. (rih/rih)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article