Lah..? Guru Pelapor Pungli Murid Dipecat, Kepsek Ikut Terseret!!

Lukman Sanjaya
4 Min Read

jfid – Kasus yang terjadi di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor baru-baru ini telah menarik perhatian publik.

Seorang guru honorer, Mohamad Reza Ernanda, dipecat oleh Kepala Sekolah, Novi Yeni, setelah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem pendidikan kita.

Kasus Mohamad Reza Ernanda, seorang guru honorer di SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, dipecat oleh Kepala Sekolah, Novi Yeni, setelah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut.

Pemecatan ini mendapat protes dari orang tua murid.Pemecatan Reza memicu demonstrasi siswa dan orang tua murid.

Mereka meminta Wali Kota Bogor, Bima Arya, untuk membatalkan pemecatan itu.
Demonstrasi ini menjadi viral dan menarik perhatian Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Bima Arya datang ke sekolah dan berbicara dengan para siswa yang memprotes pemecatan Reza.

Setelah bertemu dengan kepala sekolah, Bima Arya memutuskan untuk mencopot jabatan kepala sekolah tersebut dari jabatannya.

Bima Arya juga berjanji untuk melindungi para pelapor dan berjuang melawan korupsi dan pungli selama dia menjabat sebagai Wali Kota.

Kasus ini menunjukkan pentingnya melindungi pelapor dalam kasus korupsi dan pungli.

Ini juga menunjukkan perlunya transparansi dalam proses pengambilan keputusan di sekolah.

Bagaimana kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem pendidikan.

Harapan untuk masa depan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan. Mendorong sekolah untuk menerapkan kebijakan zero-tolerance terhadap korupsi dan pungli.

Mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelapor. Mendorong orang tua murid untuk terlibat aktif dalam komunitas sekolah dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Contoh Kasus Pungutan Liar di Sekolah Indonesia.Berikut beberapa contoh kasus pungutan liar yang terjadi di Indonesia:

SDN Jurumudi Baru, Tangerang Pada Oktober 2021, sekolah ini viral di media sosial karena diduga melakukan pungutan liar terkait biaya perpisahan kepala sekolah. Orang tua murid dipungut biaya sebesar Rp20 ribu.

Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat membongkar dugaan praktik pungli di sekolah ini.

Praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas terhadap orang tua siswa mutasi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kasus pungutan liar dan kurangnya transparansi keuangan yang terjadi di sejumlah sekolah negeri di 31 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Perlindungan hukum bagi pelapor kasus korupsi sangat penting mengingat peran pelapor dalam mengungkap kasus korupsi.

Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan ini mencakup perlindungan atas status hukum dan perlindungan atas rasa aman.

Perlindungan atas status hukum berupa jaminan tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan itu diberikan tidak dengan iktikad baik.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article