KPU Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024, Pasca Putusan MK

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
4 Min Read
KPU Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024, Pasca Putusan MK (Ilustrasi)
KPU Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024, Pasca Putusan MK (Ilustrasi)

BANGKALAN – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, akan disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.

Sosialisasi itu dianggap perlu oleh KPU karena ada perubahan pasca putusan MK, diantaranya Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan Bahiruddin menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan penting yang terkandung dalam keputusan KPU terbaru.

Ad image

Menurut Bahir, PKPU 8 tahun 2024 ini tidak lagi berdasarkan alokasi kursi 20%. Sebagai contoh, di Bangkalan, ambang batas ini akan mengacu pada akumulasi suara dengan persentase sekitar 7,5% suara sah partai politik pada pemilu legislatif 2024.

KPU Bangkalan berencana untuk mensosialisasikan rincian ini kepada partai politik dan gabungan partai politik dalam waktu dekat.

“Kemungkinan sebelum pendaftaran calon Kepala daerah tanggal 27 Agustus,” ujar Bahir, saat wawancarai di Kantor KPU Bangkalan, Minggu (25/8/2024).

Menurutnya, KPU bertanggung jawab untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai persentase dan syarat minimum untuk mengusulkan pasangan calon, meskipun surat edaran sudah diterima oleh pimpinan partai.

“Ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peserta Pilkada dan partai politik. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti ketentuan terbaru ini dengan baik,” imbuhnya.KPU Sosialisasikan PKPU 8 Tahun 2024, Pasca Putusan MK

BANGKALAN – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, akan disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.

Sosialisasi itu dianggap perlu oleh KPU karena ada perubahan pasca putusan MK, diantaranya Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bangkalan Bahiruddin menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan penting yang terkandung dalam keputusan KPU terbaru.

Menurut Bahir, PKPU 8 tahun 2024 ini tidak lagi berdasarkan alokasi kursi 20%. Sebagai contoh, di Bangkalan, ambang batas ini akan mengacu pada akumulasi suara dengan persentase sekitar 7,5% suara sah partai politik pada pemilu legislatif 2024.

KPU Bangkalan berencana untuk mensosialisasikan rincian ini kepada partai politik dan gabungan partai politik dalam waktu dekat.

“Kemungkinan sebelum pendaftaran calon Kepala daerah tanggal 27 Agustus,” ujar Bahir, saat wawancarai di Kantor KPU Bangkalan, Minggu (25/8/2024).

Menurutnya, KPU bertanggung jawab untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai persentase dan syarat minimum untuk mengusulkan pasangan calon, meskipun surat edaran sudah diterima oleh pimpinan partai.

“Ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peserta Pilkada dan partai politik. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti ketentuan terbaru ini dengan baik,” imbuhnya.

Share This Article