jfid – Surabaya, 8 Mei 2024 – Dunia maya dihebohkan dengan berita penangkapan YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Siber Polda Jatim dan menjadi sorotan publik, terutama kalangan pesantren di Madura.
Konten Bermuatan Asusila
Akeloy Production dikenal sebagai pembuat film berjudul ‘Guru Tugas 2’. Film pendek ini menimbulkan kontroversi karena diduga memuat adegan asusila. Konten ini diunggah melalui akun YouTube Akeloy Production dan meresahkan masyarakat.
Dalam film tersebut, terdapat tokoh ustad asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.
Namun, di tengah tugas berdakwahnya, tokoh ustad tersebut malah melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya.
Reaksi Masyarakat
Beberapa hari pasca penayangan, konten video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Madura.
Terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.
Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).
Penangkapan dan Pemeriksaan
Tiga orang yang diamankan yakni Y (27) pemilik akun YouTube, penulis skenario, dan sutradara film.
Lalu ada A (22) seorang pemeran dan S (24) kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. Kendati status hukum terhadap mereka masih berstatus saksi yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
Diduga, perbuatan mereka melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiga orang tersebut diduga membuat konten video film pendek yang didalamnya terdapat adegan asusila.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi para konten kreator untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten.
Meski memiliki kebebasan berekspresi, namun tetap harus memperhatikan norma dan etika yang berlaku di masyarakat. Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti bahwa hukum di dunia maya tetap berlaku dan dapat ditegakkan.