Eks Anggota BPK: Hedonisme di Balik Korupsi Miliaran Rupiah, Sewa Rumah Kemang untuk Simpan Uang Suap

unnie By unnie
3 Min Read
Kasus Korupsi yang Mengguncang Jakarta: Mantan Anggota BPK Menyewa Rumah di Kemang untuk Menyimpan Uang Korupsi Sebesar Rp40 Miliar
Kasus Korupsi yang Mengguncang Jakarta: Mantan Anggota BPK Menyewa Rumah di Kemang untuk Menyimpan Uang Korupsi Sebesar Rp40 Miliar
- Advertisement -

Jfid – Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengungkapkan bahwa ia menyewa sebuah rumah di kawasan elit Kemang, Jakarta Selatan, sebagai tempat penyimpanan uang korupsi sejumlah Rp40 miliar.

Pengakuan ini terungkap dalam persidangan yang menjadi sorotan publik dan media massa.

Achsanul Qosasi, mantan anggota BPK, terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan dana besar.

Ia dikenal sebagai sosok yang pernah berperan dalam pengawasan keuangan negara, namun kini namanya tercoreng akibat tindakan korupsi.

Ad image

Qosasi mengakui telah menyewa rumah di Kemang hanya untuk menyimpan uang suap yang jumlahnya mencapai Rp40 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil dari pengkondisian proyek pengadaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5.

Pengakuan ini dibuat dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 14 Mei 2024, di mana Qosasi memberikan kesaksian tentang perbuatannya.

Rumah yang disewa berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan, sebuah kawasan yang dikenal dengan hunian mewah dan elit.

Qosasi menyatakan bahwa ia tidak memiliki pilihan lain selain menyewa rumah tersebut karena bingung harus menaruh uang sejumlah itu di mana.

Ia juga mengaku bahwa psikologisnya terguncang setelah menerima uang tersebut.

Uang suap diterima dalam mata uang dollar Amerika Serikat dan disimpan dalam koper berwarna gelap.

Sebelum menyewa rumah, Qosasi menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya karena tidak berani membawanya ke rumah pribadi.

Kasus ini menjadi penting karena menunjukkan betapa korupsi bisa terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi simbol integritas dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan negara.

Pengakuan Qosasi menarik perhatian publik karena menunjukkan tingkat ketakutan dan kebingungan yang dialami oleh pelaku korupsi ketika berhadapan dengan jumlah uang yang sangat besar.

Dalam sidang tersebut, hakim Fahzal Hendrik menyoroti perbuatan Qosasi sebagai ‘mubazir’ dan ‘dekat dengan setan’, menurut ajaran agama Islam yang dianut oleh Qosasi.

Ini menambah dimensi religius pada kasus korupsi yang sudah rumit.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi bukti bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas dari semua lapisan masyarakat dan lembaga negara.

Publik menantikan kelanjutan dari persidangan ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru dari kasus ini, Anda dapat mengikuti tautan berikut.

- Advertisement -
Share This Article