jfid – Beredar kabar mengejutkan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa gaji ke-13 mereka akan dihentikan. Kabar ini mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform.
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS akan dihentikan? Berikut adalah fakta yang kami temukan.
Narasi yang Beredar
Pada Jumat, 17 Mei 2024, sebuah unggahan di media sosial memicu kegemparan. Unggahan tersebut mengklaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menghentikan gaji ke-13 bagi PNS.
Berita ini menyebar luas, membuat banyak PNS merasa khawatir dan mempertanyakan keabsahan informasi tersebut.
Fakta Sebenarnya
Melansir dari antaranews.com kami menemukan bahwa informasi mengenai penghentian gaji ke-13 bagi PNS adalah tidak benar. Faktanya, pemerintah tidak menghentikan gaji ke-13 secara menyeluruh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 masih akan diberikan, tetapi ada pengecualian bagi PNS tertentu.
Pengecualian dalam Pemberian Gaji ke-13
Pengecualian tersebut mencakup PNS yang sedang cuti atau berada di luar tanggungan negara. Selain itu, PNS yang sedang menjalankan tugas baik di dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan menerima gaji ke-13 ini.
Oleh karena itu, gaji ke-13 bukan dihentikan, melainkan ada pengecualian bagi PNS yang berada dalam kondisi tertentu.
Proses dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Untuk tahun 2024, pencairan gaji ke-13 direncanakan paling cepat pada Juni atau setelahnya. Dengan demikian, narasi bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar atau misleading.
Komponen gaji ke-13 yang akan dicairkan pada tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Lima komponen ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 PNS tetap lengkap dan utuh bagi mereka yang memenuhi syarat.
Analisis Dampak Kabar Hoaks
Penyebaran kabar hoaks tentang penghentian gaji ke-13 tentu menimbulkan keresahan di kalangan PNS. Ketidakpastian dan kekhawatiran akan kondisi finansial dapat mempengaruhi kinerja dan motivasi mereka.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang menyangkut kesejahteraan banyak orang.
Imbauan untuk Memeriksa Fakta
Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para PNS, untuk selalu melakukan pengecekan informasi melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya.
Jangan mudah terpancing oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Media sosial sering kali menjadi ladang subur bagi penyebaran hoaks, sehingga kehati-hatian dalam menyaring informasi sangat diperlukan.
Setelah menelusuri berbagai sumber, dapat disimpulkan bahwa narasi tentang penghentian gaji ke-13 bagi PNS adalah hoaks. Faktanya, gaji ke-13 tidak dihentikan, melainkan tidak diberikan bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar instansi.
Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.
Narasi yang Beredar: Sebuah unggahan di media sosial menarasikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi PNS. Narasi tersebut mencuat di media sosial pada Jumat (17/5/2024), dan segera menyebar luas.
Fakta Sebenarnya: Berdasarkan penelusuran kami, gaji ke-13 bagi PNS tidak dihentikan secara menyeluruh oleh pemerintah. Adapun pemberian gaji ke-13 akan didapatkan oleh PNS golongan tertentu.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, di mana PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan PNS yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya. Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan di luar instansi.
Pencairan Gaji ke-13: Pencairan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya. Sehingga narasi gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar atau misleading.
komponen gaji ke-13 yang akan cari pada 2024 akan diberikan secara lengkap. Terdapat lima komponen yang memuat gaji ke-13 PNS yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.