jfid – Gus Samsudin dan dua anak buahnya, yang merupakan terdakwa dalam kasus konten tukar pasangan, baru saja divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa semua dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama tiga jam lebih.
Para pengikut Samsudin yang berada di luar ruang sidang juga mengikuti perkembangan sidang.
Setelah sidang berakhir, Samsudin memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang, sementara para pengikutnya memekikkan takbir.
Kuasa Hukum Samsudin menyebutkan bahwa putusan vonis bebas ini merupakan hal yang biasa, karena para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105.
Video yang viral merupakan potongan video milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube.