Gondol Laptop di Kosan Mahasiswi, Dua Warga Surabaya Diringkus

Syahril Abdillah
2 Min Read
Kedua tersangka saat diperiksa (Foto/Humas Polres)

Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Dua warga asal Kota Surabaya inisial S (49) dan MS (30) berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Petugas membekuk keduanya pada Senin (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB di Graha Kamal permai Blok B5 No. 5 Rt.005 Rw.005, Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Karena diduga telah mencuri laptop di kos- kosan mahasiswi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Barudi menuturkan, kronologi kejadian tersebut berawal dari temen korban inisial M dan Y berangkat ke kampus. Mereka mengunci pintu rumah dan menutup pagar namun tidak dikunci.

Sementara korban inisial SE pada Jumat, 22 November kebetulan pulang ke Gersik. Pada esok hari, Sabtu 22 November Ia kembali ke kosan dan mendapati kamarnya berantakan.

“Setelah hari sabtu kembali ke rumah kontrakanya dan melihat lemari dalam keadaan terbuka dan leptop Merk ASUS, warna silver hitam beserta casnya yang beradan di dalam almari tidak ada serta hardisk dan tas yg berada di atas kasur juga tidak ada,” terang dia kepada Jurnalfaktual.Id. selasa (3/12/2019).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, kedua pelaku mengendarai sepeda motor honda beat nopol L 5924 TF dan memarkir kendaraanya di depan pagar rumah.
Selanjutnya, para pelaku masuk ke dalam rumah kontaan korban melancarkan aksinya.

“Selanjutnya mengambil leptop beserta casnya di dalamm almari dan hardisk serta tas yg berada di atas kasur dan memasukanya ke dlm tas kemudian pelaku yang bernama S membawa tasnya dan keduanya langsung keluar dari rumah kontrakan korban dan pergi ke arah Surabaya untuk menjual leptop tersebut,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Penulis: Lah

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article