Ad image

Fatwa MUI: Produk Pro Israel Halal, Dukungan Israel Haram

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
Fatwa Mui: Produk Pro Israel Halal, Dukungan Israel Haram
Fatwa Mui: Produk Pro Israel Halal, Dukungan Israel Haram
- Advertisement -

jfid – Sebuah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Banyak yang salah paham bahwa fatwa tersebut berarti mengharamkan produk-produk yang terafiliasi dengan Israel atau perusahaan yang mendukung Israel.

Padahal, fatwa tersebut tidak mengubah status halal menjadi haram pada produk-produk tersebut, melainkan hanya mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.

Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ditetapkan pada 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.

Fatwa ini merupakan bentuk dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan bahwa kehalalan produk tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan.

“Kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI. Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku,” ujarnya.

Muti menegaskan bahwa Fatwa MUI No. 38/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.

“Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina,” katanya.

Muti juga mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina.

“Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda juga meluruskan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya, melainkan aktivitasnya atau perbuatannya.

“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ucapnya.

Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.

“Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” tuturnya.

Fatwa MUI ini juga didukung oleh organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). NU menyerukan kepada masyarakat Indonesia agar lebih baik mendonasikan bantuan kemanusiaan dan melakukan diplomasi internasional di PBB ketimbang melakukan aksi boikot terhadap produk-produk sekutu Israel yang justru akan merugikan masyarakat Indonesia sendiri.

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, semua masyarakat Indonesia bisa mendukung penghentian serangan Israel ke Palestina dengan melakukan sesuai kemampuan, minimal dengan doa.

“Ketimbang melakukan hal-hal yang justru merugikan masyarakat sendiri seperti aksi boikot,” jelasnya.

- Advertisement -
Share This Article