Medan, Jurnalfaktual.id – Diduga Oknum Kepala sekolah SD Negeri 066656 Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Nisma Hannum Nasution, S.Pd melakukan Pungutan Liar (Pungli) serta penyelewengan Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Rabu (16/10/19).
Berdasarkan dari laporan dan surat permohonan orang tua murid SD Negeri 066656 yang sudah diajukan ke DPRD Kota Medan pada 19 September 2019 terkait dugaan Nisma Hannum Nasution, S.Pd selaku Kepala Sekolah yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar.
Selanjutnya dengan adanya surat permohonan tersebut langsung ditanggapi dan mengutus Erwin Siahaan Anggota DPRD Kota Medan yang baru saja dilantik 16 September 2019 lalu untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan orang tua murid SD Negeri 066656.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 tertulis bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.
Adapun laporan dan pengaduan yang diajukan Orang tua murid yang tertulis terkait kebobrokan Kepala Sekolah Nisma Hannum Nasution yang diduga keras melakukan Pungli dan penyelewengan dana Bos mulai Tahun 2017-2019.
- Mengutip uang fotokopi SKHUN Tahun ajaran 2018/2019 sebesar Rp. 15.000
- Buku paket Tematik/buku K-13 diberikan pada bulan September 2019 setelah
didesak dari Korcam, pengawas, guru dan orang tua murid - Saat dimintai tandatangan untuk mendapatkan dana bantuan dipersulit serta ada ucapan dari Kepala Sekolah ”Berani bayar berapa?”
- Ruang belajar Agama Kristen sudah tidak memadai untuk digunakan belajar Agama padahal ada kelas kosong tapi tidak diperbolehkan untuk digunakan belajar Agama.
- Pramuka sudah tidak pernah lagi
- Membatalkan upacara bendera sebanyak 2 kali sementara guru dan murid sudah membentuk barisan tanpa keterangan apa pun.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2012 pasal 9 ayat 1 tertulis bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau oleh pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar.
Kedatangan anggota DPRD Kota Medan Erwin Siahaan membuat angin segar bagi orang tua murid yang menanggapi laporan dan pengaduan sebelumnya dilayangkan ke DPRD Kota Medan.
Erwin pun disambut dan langsung diarahkan untuk bertemu dengan Nisma Hannum Nasution bersama guru di ruangan Kepala Sekolah sekitar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Di saat sebagian orang tua murid ingin masuk, tidak diizinkan Kepala Sekolah masuk ruangan tanpa memberikan penjelasan kepada orang tua murid yang sudah berkumpul di depan ruangan Kepala Sekolah.
Ketika awak Media Jurnalfaktual.id datang dan menghampiri ruang Kepala Sekolah langsung ada ucapan “padahal sejak pukul 09.00 kami sudah hadir bang,” ujar Ratna Siregar salah seorang dari orang tua murid berkumpul di luar ruangan Kepala Sekolah.
Selanjutnya awak Media Jurnalfaktual.id masuk ke ruangan Kepala Sekolah dan terlihat ada Erwin Siahaan Anggota DPRD Medan, Kepala Sekolah dan beberapa guru yang sedang berdialog dalam hal menindaklanjuti laporan dan pengaduan orang tua murid.
Dalam pertemuan itu, Erwin mempertanyakan perihal yang dilaporkan orang tua murid dan semuanya dibantah oleh Kepala Sekolah. Kemudian dengan segala jawaban bantahan yang diucapkan Nisma dan belum mendapatkan keterangan yang sebenarnya, Erwin pun menyudahi pertemuan tersebut.
Usai pertemuan dengan Kepala Sekolah Erwin langsung disambut orang tua murid yang sudah lama menunggu di depan ruangan Kepala Sekolah seraya bertanya,” Bagaimana pak, apa kata Kepala Sekolah itu, ucap Mariyanti salah seorang dari orang tua murid.
Erwin menjelaskan, “Pertemuan kami tadi belum sesuai dengan harapan karena Kepala Sekolah membantah semua yang saya tanyakan seperti apa yang di laporkan ke kami,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saya akan langsung surati dinas pendidikan, pejabat terkait, kepala sekolah serta komite sekolah datang ke kantor DPRD karena akan kita lakukan Rapat Dengar Pendapat untuk menyelesaikan masalah ini dan saya pastikan usut tuntas, tutur Erwin. (JL)