Seorang Notaris di Bangkalan Ditangkap Kejari, Ini Penyebabnya

Syahril Abdillah
2 Min Read
Irwan (baju liris) menunduk saat digelandang pihak Kejari Bangkalan (Foto/L)

Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap seorang Notaris di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bernama Irwan Yudhianto.

Ia diamankan di kantornya pada pukul 13. 30 WIB di Komplek Ruko, Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Kamis (17/10).

Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam mengatakan, Irwan merupakan terpidana kasus pemalsuan surat- surat tanah yang dilakukan berulang kali.

“Ini terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat- surat sesuai pasal 263 ayat 1 yang dilakukan secara berulang ulang,” Kata Badrut sapaan lekatnya saat jumpa pers.

Kata Badrut, Irwan merupakan terpidana kasus lama dengan putusan dua tahun penjara pada Oktober 2016.

Ia menambahkan, Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2014 dan diputus pada tahun 2016, namun belum dieksekusi. “Hari ini kita kita eksekusi dan berjalan lancar,” ujarnya.

Notaris itu, terang dia, melakukan pemalsuan surat-surat pada tahun 2008-2009. Modusnya adalah pengalihan kepemilikan untuk dijadikan jaminan peminjaman uang ke bank.

“Memang objeknya surat tanah yang dipalsukan, kemudian dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank,” lanjut dia.

Badrut menegaskan, Irwan baru di eksekusi meski sudah diputus dua tahun lalu karena pihaknya baru menerima berkas perkara kasus tersebut.

“Kami baru menerima berkasnya, makanya kami eksekusi sekarang,” tandasnya.

Penulis: Lah

Editor. : Sih

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article