Dugaan Korupsi di SP3, Kuasa Hukum BUMD Kembali Datangi Kejari Bangkalan

Syahril Abdillah
2 Min Read

Jf.id- Tim kuasa hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perseroda Bangkalan kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kedatangan mereka kembali mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BUMD ke Kejari Bangkalan beberapa tahun lalu.

Juru bicara Tim kuasa hukum BUMD, Bahtiar Pradinata mengatakan, kedatangannya kali ini ingin mengetahui alasan kenapa kasus tersebut di Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sejauh ini BUMD sebagai pelapor belum mengetahui alasannya,” kata dia. Jumat, 18 Agustus 2023.

Bachtiar Pradinata bilang bahwa kasus yang dilaporkan sudah pernah naik pada tingkat penyidikan sebelum akhirnya di-SP3 pada 2021.

“Perusahaan PT Tonduk Majeng ini merugikan Rp15 miliar, harusnya Kejaksaan bekerjasama dengan kami untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi hilang itu. Bukan sebaliknya, dari penyidikan turun ke penyelidikan,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kajari Bangkalan Fahmi, mengungkap alasan perkara dugaan korupsi di BUMD kembali ke penyelidikan. Sebab, selain PT Tonduk Majeng, juga ada 4 perusahaan lain yang juga termasuk dalam laporan.

“Yang empat perusahaan itu belum pernah dilakukan penyelidikan, hanya PT Tonduk Majeng saja yang sudah pernah. Lainnya belum pernah tersentuh,”.

Dalam perkara ini, pihaknya memang berhati-hati dalam melakukan penelusuran unsur kerugian negeranya. Sebab, kasus tersebut menyangkut pada nasib banyak orang.

“Unsur kerugian negaranya harus jelas, kami tidak bisa menentukan satu persatu, kelimanya harus jelas kerugiannya, jika memang jelas maka akan kami naikkan perkaranya,” ujarnya.

Seperti diketahui Diketahui lima perusahaan yang dilaporkan yakni PT. Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT. Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV. Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta dan Perorangan Rp100 juta.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article