Dituding Gelapkan Uang: Suami BCL Angkat Bicara, Ini Kata Dia

Ummu Alvina By Ummu Alvina
4 Min Read
Dituding Gelapkan Uang: Suami BCL Angkat Bicara, Ini Kata Dia
Dituding Gelapkan Uang: Suami BCL Angkat Bicara, Ini Kata Dia
- Advertisement -

jfid – Tiko Aryawardhana, suami dari salah satu artis terkenal Indonesia, Bunga Citra Lestari (BCL), kini tengah menjadi sorotan media setelah dipolisikan oleh mantan istrinya, AW, terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Kontroversi ini semakin memperdebatkan permasalahan rumah tangga yang telah berakhir, membuka luka lama, dan menimbulkan pertanyaan akan transparansi dalam urusan bisnis keluarga.

Pihak Tiko pun angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait tuduhan yang menimpanya.

Menurut pengacara Tiko, Irfan Aghasar, masalah ini berawal dari urusan PT AAS, perusahaan yang dibentuk secara keluarga dengan tiga pemegang saham.

Ad image

Irfan menjelaskan bahwa pada awalnya, pembagian saham dalam PT AAS adalah 75% dimiliki oleh AW, 20% oleh Tiko, dan 5% oleh ayah AW.

“Kami ingin menekankan bahwa bisnis ini dibangun dengan semangat kekeluargaan dan sebagian besar pembahasannya dilakukan dalam lingkup keluarga.

Pembahasan sering dilakukan saat makan malam atau saat berkumpul bersama, baik secara lisan maupun tertulis,” ungkap Irfan di Kantor Aghazar Law Firm, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/6).

Irfan juga menyoroti peran AW dalam perusahaan tersebut yang, menurutnya, terasa minim ketika AW melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa AW tidak sepenuhnya menjalankan kewajibannya sebagai komisaris perusahaan saat masih dalam hubungan suami-istri dengan Tiko.

“Ketika melihat AW menggunakan posisinya sebagai komisaris dalam melaporkan hal ini kepada polisi, kita harus bertanya, apakah dia sudah menjalankan peran komisarisnya dengan baik saat itu?

Apakah dia pernah meminta pertanggungjawaban atau mencari tahu tentang laporan ini kepada polisi, terutama mengenai kerugian perusahaan dan dugaan penggelapan? Tidak ada tindakan seperti itu yang pernah dilakukan,” tambahnya.

Ia juga menyatakan keheranannya karena AW tidak aktif dalam perannya sebagai pemegang saham di PT AAS.

Irfan menyoroti bahwa tidak ada langkah formal seperti rapat umum pemegang saham yang diambil AW sebelum memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kuasa hukum Tiko juga mengkritik AW, menyebut bahwa AW gagal move on dari masalah yang seharusnya sudah terselesaikan.

Menurutnya, AW tidak menjalankan peran yang seharusnya sebagai komisaris dan pemegang saham di PT AAS, sehingga tidak memiliki alasan untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib.

Kasus ini mencuat ketika AW, mantan istri Tiko, mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjana bersama Tiko pada Maret 2015.

AW menjabat sebagai komisaris sementara Tiko sebagai direktur. Ketika perusahaan didirikan, AW menyetor dana sebesar Rp2 miliar.

Namun, dua tahun kemudian, AW yang sudah bercerai menemukan adanya selisih sebesar Rp140.000.000 dalam laporan keuangan tahun 2017, serta transaksi yang mencurigakan.

Kepolisian kini sedang memproses dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar oleh Tiko Aryawardhana. Laporan ini diajukan oleh mantan istri Tiko, AW.

Laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, menunjukkan adanya indikasi pidana yang kuat.

Diperkirakan, tersangka akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bukan hanya mengundang perhatian publik terhadap kehidupan pribadi BCL dan Tiko, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan dan kejujuran dalam bisnis keluarga.

Meski demikian, penjelasan dari pihak Tiko memberikan dimensi baru dalam melihat sisi lain dari konflik ini, menyoroti peran dan tanggung jawab dalam hubungan bisnis dan pernikahan.

Citations:

  1. Detik News
  2. Grid ID
  3. Kompas TV
  4. YouTube
  5. CNN Indonesia
- Advertisement -
Share This Article