Di Sumenep, Perempuan Aniaya Perempuan

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Munarida, saat menunjukkan luka memar di pahanya (foto: jurnalfaktual.id)
Munarida, saat menunjukkan luka memar di pahanya (foto: jurnalfaktual.id)
- Advertisement -

jfid – Munarida (31) perempuan asal dusun Guwa, desa Manding, kecamatan Manding, kabupaten Sumenep. Pada 20 September 2020, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Sumenep, dengan bukti lapor Nomor: LP-B/215/IX/RES.1.8/2020/RESKRIM/SPKT/Polres Sumenep.

Munarida mengaku, jika peristiwa hampir setahun yang lalu, mengakibatkan dirinya trauma. Ia menjelaskan pada jurnalfaktual.id, saat dirinya duduk di teras rumah, terlapor (Toyibah) tiba-tiba datang dengan memukuli dengan kayu, yang menyebabkan, kedua paha Munarida luka lebam.

“Saat saya duduk di teras rumah, tiba-tiba Toyibah (terlapor, red) datang membawa kayu dan menggebuk saya. Saya tersimpuh dan pelaku memukuli saya berkali-kali hingga kedua paha saya memar,” terang Munarida, korban yang menginginkan keadilan. Senin (26/7/2021).

Munarida menjelaskan, jika perkara yang menimpa dirinya sudah ditangani dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Ad image

jurnalfaktual.id, mengkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Roomius saat dihubungi, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh perkara yang dialami Munarida.

“Lebih jelasnya langsung konfirmasi ke Kasi Pidum, karena yang memiliki kewenangan adalah Kasi Pidum. Namun, saat ini, Kasi Pidum kejaksaaan Negeri Sumenep tidak ada, masih dalam masa berkabung, karena orang tuanya meninggal,” terang Teddy Roomius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep. Senin (26/7/2021).

Teddy menyampaikan, jika perkara tersebut akan sidang pada Rabu 28 Juli mendatang. “Jika ingin tau sidangnya, Rabu, 28 Juli besok,” imbuhnya.

Munarida (pelapor) berharap, jika pelaku seharusnya ditahan, karena telah melakukan kejahatan atau penganiayaan yang direncanakan.

“Itu kan bawa kayu dari rumahnya, berarti pelaku merencanakan penganiayan. Seharusnya, Kejaksaan Negeri Sumenep menahannya. Apa karena perempuan, lantas tidak ditahan? Saya butuh keadilan,” tutup Munarida. (DN).

- Advertisement -
Share This Article