Bupati Bangkalan Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Kenapa Sudiyo Hanya Jadi Tamu Undangan?

Syahril Abdillah
4 Min Read
Bupati Bangkalan saat melantik para pejabat di Pendopo Agung Bangkalan (Foto/Lah)

Bangkalan, Jurnalfaktual.id- Sejumlah pejabat hasil seleksi jabatan tinggi pratama dan 132 Pejabat lainnya dilantik oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, di Pendopo Agung, Kota Bangkalan, Pada Rabu 09 Oktober 2019.

Namun tidak bagi Sudiyo, pria yang sebelumnya menjabat PLt Dinkes Bangkalan. Ia hanya datang sebagai tamu undangan dalam pelantikan yang terdiri pejabat JTP dan pejabat Administrator, Struktural, dan Pengawas di lingkungan Pemkab Bangkalan mulai dari Esellon II B hingga Esellon IV B.

Nama mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Blega itu sebelumnya disebut akan dilantik sebagai Kadis Dinkes. Namun, hari ini nyatanya tidak terjadi. Diketahui, Sudiyo merupakan salah satu peserta lelang jabatan pimpinan tinggi pratama, dan nilai yang dicapai cukup memuaskan.

Alasan Tidak Dilantiknya Sudiyo

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan alasan tidak dilantiknya Sudiyo menduduki jabatan tinggi pratama salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ra Latif sapaan lekatnya mengatakan, ada perbedaan pandangan dari komisi ASN.

“Awalnya yang bersangkutan yang harusnya dilantik hari ini dipermasalahkan karena terkait yang dulu awalnya dari fungsional ke struktural, lalau kembali ke fungsional, lalu kembali ke struktural. Jadi ini ada perdebatan sehingga harus ditunda,” kata Ra Latif.

Ra Latif menyebut, secara kepangkatan Sudiyo memenuhi standart. Hasil Fit and Propertes yang diikuti menunjukkan hasil cukup bagus. Untuk sementara, lanjut dia, Sudiyo tetap menjabat Plt Dinkes Bangkalan.

“Kalau secara kepangkatan sudah memenuhi standart dan hasil fit and Propertesnya sudah bagus. Ya sementara ini harus jadi PLT,” tegas Bupati.

Plt BKPSDA, Ari Mufrianto juga angkat bicara terkait Sudiyo yang gagal dilantik bersama 9 Pejabat Jabatan Tinggi Pratama hari ini. Menurut Ari, rekomendasi Komisi ASN pada dasarnya turun satu paket.

Artinya, lanjut dia, rekomendasi itu mempersilahkan Bupati Bangkalan untuk memilih 1 dari 3 orang di setiap OPD untuk dilantik. Jika ada masalah pada paket salah satu OPD, maka Komisi ASN tidak menurunkan rekomendasi secara keseluruhan.

“Jika satu paket ini ada masalah, bukan hanya nomor 1 nya, maka nomor 2 dan 3 juga tidak turun dari komisi ASN,” terangnya.

Perbedaan pandangan terhadap Sudiyo yang disebut dari fungsional ke sktruktural, lalu kembali ke struktural, lantas menjadi batu sandung gagal dilantik. Hal ini kata Ari, berkaitan dengan proses SK. “Ini terkait dengan SK pimnya,” terangnya.

Ari menuturkankan, Sudiyo menjadi perawat madya 3 tahun lebih. Kemudian menjadi Kapus dan perawat kembali 10 bulan. Artinya, 2 tahun sudah memenuhi syarat.

“Ini kan hampir 4 tahun, artinya 2 tahun itu sudah memenuhi syarat. Ini masih ditindak lanjuti ke komisi ASN. Sementara masih PLT beliau selama belum ada perintah kembali,” tandasnya.

Tanggapan Sudiyo

Sudiyo enggan memberikan komentar atas dirinya yang tidak dilantik. Ia menegaskan, untuk persoalan tersebut Ia mempersilahkan untuk menanyakan dengan pihak yang berwenang.

“No coment lah. Kalau urusan kesehatan atau masalah penyakit bisa tanya ke saya,” singkatnya sembari tersenyum.

Penulis : Lah
Editor. : Tim Redaksi

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article