Buku Fiqih Lalu Lintas, Ikhtiar Edukasi Tertib Lalu Lintas

Lalu Nursaid By Lalu Nursaid
3 Min Read
- Advertisement -

JurnalFaktual.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB menggandeng TGH Muharrar Iqbal menerbitkan Buku Fiqih Lalu Lintas.

Penerbitan buku yang oleh TGH Muharrar Iqbal bersama Kombes Pol Noviar didukung oleh Yayasan Insan Kamil Kediri Lombok Barat, PT Jasa Raharja Cabang NTB, Bank Syariah NTB dan Bappenda NTB.

Penulis Buku Fiqih Lalu Lintas TGH Muharrar Iqbal mengungkapkan buku ini dihadirkan sebagai bentuk kerisauan yang tinggi terhadap tingginya angka kecelakaan di Nusa Tenggara Barat.

“Boleh dikatakan bahwa kematian dengan sebab kecelakaan lebih tinggi dari pada kematian dengan sebab perang. Kenapa? karena kematian disebabkan dengan kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh seringnya terjadi kebut-kebutan, seringnya terjadi pelanggaran lalu lintas dan seringnya terjadi budaya tidak tertib dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Ad image

Tuan Guru Muharrar mengakui bahwa masih banyak masyarakat apa yang mengabaikan, meremehkan keselamatan dalam berkendara, sehingga buku ini dihadirkan sebagai bagian untuk menjawab persoalan itu.

“Memang Nusa Tenggara Barat adalah provinsi dengan mayoritas penduduk beragama Islam, dengan harapan bahwa dengan jumlah 551 pondok pesantren buku Fiqih ini bisa menjembatani hadirnya tentang konsep-konsep keselamatan di mana bisa disampaikan kepada para jamaah jamaah, masyarakat ataupun santri-santri pondok pesantren juga tentunya para tokoh agama, para tuan guru,” tuturnya.

Tuan Guru Muharrar menyebutkan banyak orang yang beranggapan bahwa kematian di jalan itu sebagian mati syahid.

“Padahal boleh kita katakan ada nilai kebenaran dan juga ada nilai ketidakbenaranya, tidak semua dikukumi mati sahid, dihukumi mati syahid apabila seorang pengendara sudah melengkapi dan mematuhi aturan berlalu linta, kalau dia pakai motor Punya SIM dan STNK punya Spion, motornya juga lengkap, tidak mau kena knalpot racing yang tidak melanggar lampu merah dan mentaati rambu-rambu lintas, lalu terjadi kecelakaan dan meninggal dunia, ini bisa dikatakan sebagai mati syahid, tapi kalau di luar itu, tentu ini tidak nilai yang harus kita coba kampanyekan bahwa masyarakat kita tidak hanya tidak hanya muslim dan non muslim,” tambahnya.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article