BNNK Sumenep Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Sampang, 20,06 gram Sabu Diamankan

Syahril Abdillah
2 Min Read
Pres Rilis BNNK Sumenep Madura Jawa Timur (Foto: Redaksi)
Pres Rilis BNNK Sumenep Madura Jawa Timur (Foto: Redaksi)

Sumenep, jurnalfaktual.id, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa timur berhasil mengamankan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Sumenep.


Tersangka berinisial S (49) yang diketahui beralamat Dusun Jurgan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu putih, berhasil diamankan pada hari selasa (15-10-2019) sekira pukul 10.00 disalah satu rumah milik warga Dusun Dangdang Biring, Desa kolpoh, Kecamatan Batang-batang Sumenep.

Bambang sutrisno Kepala BNNK Sumenep mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari masyrakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi Narkotika Jenis sabu-sabu. Jumat (18/10/2019).

Bambang menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu dan setelah informasi tersebut akurat pihaknya langsung melakukan penindakan terhadap tersangka.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan dari penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti yakni, Sejumlah klip plastic kecil yang berisi Sabu-sabu dengan total seberat bruto, 20,06 gram,” jelasnya.

Selain itu barang bukti yang juga ikut di amankan berupa, 1 (satu) unit Handpone merk Samsung type J5 warna Silver, 1(satu) unit Handpone merk Samsung lipat warna Putih, dan sejumlah 6 lembar pecahan uang 50.000,- serta 1 buah timbangan electric warna silver tidak bermerk.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Bambang Sutrisno, kepala BNNK Sumenep menyampaikan, jika barang yang diamankan berasal dari Sampang dan pelaku berinisial B.

“Jaringan Narkoba ini bukan hanya jaringan lintas Kabupaten, tapi jaringan ini, jaringan Provinsi. Kami, BNNK Sumenep telah melakukan kordinasi dengan BNNP Jawa Timur untuk pengembangan penyidikan,” imbuhnya.

Dilain hal, Bambang menuturkan pada jurnalfaktual.id, jika setiap gram yang dijual pengedar. Pengedar berinisial S mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dengan tindakan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, maka S bisa dipidana minimal 4 tahun penjara.

Laporan: Deni Puja Pranata

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article