BBPOM Sumut Musnahkan 524 Jenis Produk Obat dan Makanan Tanpa Ijin Edar

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Sesi foto bersama usai musnahkan 524 jenis obat tanpa ijin edar (foto: JL)
Sesi foto bersama usai musnahkan 524 jenis obat tanpa ijin edar (foto: JL)

Medan, Jurnalfaktual.id – Demi melindungi masyarakat dari peredaran serta penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara konferensif, meliputi pengawasan pre-market dan pos market.


Terkait dengan pengawasan pos market yang dilakukan oleh Balai Besar POM (BBPOM) di Medan, kepada Balai Besar POM di Medan didampingi Gubernur Sumut mewakili ketua DPRD Sumut, pada Minggu (1/9/19).


Turut juga hadir Walikota Medan, Anggota DPD Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumut, Kapoldasu, Korwas penyidik PNS Polda Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai, Kadis Kesehatan Provsu, Kadis Kesehatan kota Medan, Kadis Perindag Sumut, Kadis Perindag Kota Medan.


Adapun produk-produk yang dimusnahkan pada hari Minggu berjumlah 524 jenis (35,635 kemasan) yang terdiri dari 98 jenis obat (2704 kemasan). 56 jenis obat tradisional (4785 kemasan), 313 jenis kosmetika (7847 kemasan), 25 jenis pangan (722 kemasan), 28 jenis suplemen kesehatan (242 kemasan) dan 6 jenis bahan berbahaya (48 kemasan).


Semua produk yang dimusnahkan pada hari ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana. Dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan, seluruhnya berjumlah Rp. 1.033.616.172,- .


Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama bulan Juli 2018-Juni 2019 menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik tanpa ijin edar selama periode 2018-2019 telah menandatangani 21 kasus.


Kedepannya BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.


Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa ijin edar, dan atau palsu.


Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi unit layanan pengaduan konsumen ( ULPK ) Badan POM dengan Nomor Telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email [email protected] dan [email protected] atau layanan informasi di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. (JL)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article