jfid – Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli LPG tabung 3 kg atau yang populer disebut gas melon harus membawa KTP setiap kali melakukan pembelian.
Aturan ini diberlakukan oleh pemerintah untuk memastikan pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, yaitu rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang membutuhkan.
LPG tabung 3 kg merupakan salah satu barang penting yang mendapat subsidi dari pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Subsidi ini bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar dapat memenuhi kebutuhan energi untuk memasak.
Namun, selama ini banyak terjadi penyalahgunaan subsidi LPG tabung 3 kg oleh oknum yang tidak berhak, seperti pengoplosan, penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET), atau penjualan ke wilayah yang bukan wilayah distribusinya.
Akibatnya, subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat tidak mampu menjadi bocor dan tidak efektif.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina melakukan pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg sejak Maret 2023.
Pendataan ini dilakukan dengan cara mencatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) konsumen di pangkalan atau sub penyalur resmi.
Cara ini diharapkan dapat memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan mengevaluasi pendistribusian LPG bersubsidi, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengintegrasikan program subsidi LPG dengan program perlindungan sosial lainnya, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non tunai (BPNT), atau program keluarga harapan (PKH).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ujar Tutuka, dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Pendaftaran ini juga dapat dilakukan melalui website atau aplikasi.
Bagi pengguna usaha mikro, seperti warung makan, tukang gorengan, atau penjual kue, juga harus mendaftarkan diri dengan menunjukkan KTP dan foto diri di tempat usaha.
Hal ini untuk membedakan antara pengguna rumah tangga dan usaha mikro, yang memiliki kebutuhan LPG yang berbeda.
Saat ini, belum ada pembatasan jumlah pembelian LPG tabung 3 kg yang boleh dilakukan oleh konsumen.
Namun, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai dengan kondisi lapangan dan daya beli masyarakat.
Menurut data Kementerian ESDM, hingga November 2023, sudah ada 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg yang telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.
Jumlah ini masih jauh dari target 40 juta pengguna yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi.
Jika tidak, maka mereka tidak akan bisa membeli LPG tabung 3 kg mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
Beberapa alasan penolakan antara lain adalah khawatir data pribadi disalahgunakan, kesulitan mengurus KTP atau KK, atau merasa tidak nyaman membawa KTP setiap kali membeli gas.
Salah satu yang menolak adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, aturan ini bisa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Ia menilai, pemerintah tidak siap dalam hal infrastruktur, sumber daya manusia, dan sosialisasi.
“Kami pesimis pelaksanaan aturan ini bakal mulus. Bisa jadi, aturan ini justru akan menjadi lahan baru bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dengan cara-cara tidak benar,” kata Tulus, dikutip dari [Tribunnews.com].
Tulus menyarankan, pemerintah sebaiknya mencari cara lain yang lebih efektif dan efisien untuk menyalurkan subsidi LPG tepat sasaran, tanpa harus mempersulit masyarakat.
Misalnya, dengan menggunakan data dari program perlindungan sosial lainnya, atau dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak mampu untuk membeli LPG non subsidi.
Sementara itu, salah satu yang mendukung adalah Asosiasi Pangkalan LPG Indonesia (APLI). Ketua Umum APLI M.
Iqbal mengatakan, aturan ini merupakan langkah positif untuk mengoptimalkan subsidi LPG. Ia berharap, aturan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah dan Pertamina dalam pelaksanaan aturan ini. Kami juga berharap, masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan ini demi kepentingan bersama,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, APLI juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan ini.
Ia mengimbau, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar, dan selalu membeli LPG tabung 3 kg di pangkalan atau sub penyalur resmi.