Ahok Bongkar Kasus Korupsi Raksasa di Pertamina yang Rugikan Negara Triliun Rupiah

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
2 Min Read
Ahok Bongkar Kasus Korupsi Raksasa Di Pertamina Yang Rugikan Negara Triliun Rupiah
Ahok Bongkar Kasus Korupsi Raksasa Di Pertamina Yang Rugikan Negara Triliun Rupiah
- Advertisement -

jfid – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara tersebut.

Salah satunya adalah kasus pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada tahun 2011-2021 yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Ahok mengatakan hal itu usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 7 November 2023. Ahok dimintai keterangan terkait pengetahuannya sebagai komisaris utama Pertamina mengenai pengadaan LNG yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

“Kayaknya KPK pegang kasus banyak untuk Pertamina tuh,” kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ad image

Ahok juga menyebut bahwa ada kasus baru yang sedang ditangani KPK di Pertamina, namun ia enggan menjelaskannya. “Kayaknya ada lagi itu, nanti kamu tanya saja,” ujar Ahok.

Menurut Ahok, setiap ada temuan masalah di Pertamina, ia selalu melaporkannya kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Selain itu, ia juga meminta direksi Pertamina untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Yang pasti kami setiap ada temuan pasti lapor kepada menteri BUMN. Nah, beberapa kita minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Ahok.

Kasus pengadaan LNG di Pertamina merupakan salah satu kasus besar yang ditangani KPK. Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama Pertamina pada periode 2009-2014.

Karen diduga melakukan pengadaan LNG tanpa melalui proses tender yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karen juga diduga tidak melakukan studi kelayakan dan analisis risiko sebelum menandatangani kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asing.

Karen telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karen mengaku tidak bersalah dan mengklaim bahwa pengadaan LNG tersebut dilakukan untuk kepentingan nasional.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article