Antara Tahu dan Tempe di Negeri Ini

Syahril Abdillah
7 Min Read
gambar ilustrasi Tahu dan Tempe (Foto: Waspada Online)
gambar ilustrasi Tahu dan Tempe (Foto: Waspada Online)

JunalFaktual.id – Ada upaya pihak tertentu merusak nilai ketentraman di negeri ini, tampaknya sangat hebat. Struktur yang dilakukan untuk merusak nilai-nilai kondusif dari luar dan dalam, begitu hebat.

Serangan dari dalam yang diduga dilakukan oknum tertentu, begitu hebat. Dari upaya pelemahan hukum dan undang-undang di akhir tugas anggota DPR RI, mengusik ketentraman rakyat.

Akibatnya, bara-bara api kemarahan membakar emosi mahasiswa. Ketika sejumlah kebijakan yang dinilai tidak berpihak, mereka berbondong-bondong ngeluruk ke gedung wakil rakyat.

Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah perguruan tinggi itu menyatakan mosi tak percaya kepada anggota DPR. Di ruang pertemuan dengan ketua dan anggota DPR RI, mahasiswa menyatakan tidak percaya terhadap kinerja wakilnya.

Terutama usaha keras anggota DPR yang melakukan revisi sejumlah aturan dan perundang-undangan dalam beberapa waktu belakangan.

Terutama menyangkut revisi Undang-Undang KPK, yang terkesan melemahkan kinerja organisasi anti rasuah tersebut.

Dalam catatan Najwa Shihab terkait revisi Undang-Undang KPK itu disebutkan, revisi yang dilakukan wakil rakyat bukan upaya pelemahan kali pertama yang dilakukan terhadap KPK.

Sebab manuver politik yang dilakukan para elit terhadap lembaga anti body itu dilakukan karena mereka merasa bahwa eksitensi mereka merasa terganggu KPK.

Karena itu ada upaya pelemahan yang dilakukan terhadap agenda pemberantasan korupsi di negeri ini. Akibat adanya unsur-unsur pelemahan KPK, membangkitkan reaksi kemarahan rakyat (mahasiswa).

Karena itu secara berbondong-bondong mahasiswa di seluruh nusantara  bangkit untuk menghadang upaya pelemahan Undang-Undang KPK tersebut.

Tak hanya revisi Undang-Undang KPK saja untuk menciptakan suasana tegang. Pengacara ternama Hotman Paris pun menyatakan RUU KUHP menurut dia, aneh.

Jika dalam tuntutan pidana mati terjadi hal-hal tak penting, maka, megapa dijerat dengan hukuman mati. Menurut Hotman RUU KUHP itu sangat aneh dan tak masuk akal.

Dalam akun Instagramnya Rabu (15/9/2019), pengacara senior itu menyatakan bahwa RUU KUHP itu merupakan produk ahli hukum.

Namun untuk memahami nilai-nilai hukum, seorang ahli hukum membutuhkan progres aktivitasnya selama puluhan tahun.

Dengan demikian, dia akan  mampu menerapkan pola pikirnya ke dalam rumusan hukum yang esensial bagi negara (masyarakat).

Tak hanya itu, Hotman pun menyorot rumusan tentang revisi Undang-Undang Agraria pun tak masuk akal. Hal itu terkait pengelolaan hak guna lahan (HGB).

Terlepas dari revisi Undang-Undang KPK, dua persoalan itu turut menjadi pertentangan masyarakat. Ini pula yang menambahkan suasana di dalam negeri menjadi gaduh tak terkendali.

Wajar apabila mahasiswa sebagai calon intelektual di kalangan rakyat marah dan berbondong-bondong mendatangi kantor DPR RI.

Sayangnya, ketika terjadi aksi demo tentang protes kebijakan politik yang dinilai “tidak berpihak” bagi kepentingan rakyat itu,  diwarnai kekerasan.

Terjadi aksi pukul oleh petugas di lapangan terhadap mahasiswa. Bisa jadi aksi pukul itu terjadi karena sikap mahasiswa tampak beringas saat mereka berunjuk rasa di lapangan.

Karena dampak memanasnya suasana, maka petugas di lapangan ikut terpicu suasana. Bisa jadi, keadaan seperti dikehendaki pihak-pihak tertentu yang mencoba menunggapi suasana agar menjadi chaos.

Sementara terkait revisi Undang-Undang KPK yang cenderung miring, dalam catatan Najwa Shihab,  kasus korupsi yang ditangani KPK terdiri dari anggota DPR di Jakarta dan daerah.

Bisa jadi revisi Undang-Undang KPK dilakukan sebagai upaya “balas dendam” untuk melemahkan posisi lembaga anti rasuwah itu.

Dampak pelemahan terhadap eksistensi KPK akan memberi angin segar bagi perkebangan aksi para koruptor.

Ini pula yang membuat sikap dan cara berpikir Najwa menjadi kian tajam memandang sikap dan kiprah anggota MPR di akhir tugas mereka.

Padahal selama persidangan di DPR selama in, para anggota dewan kerap kali bertengkar saat membahas satu persoalan. Namun terkait pembahasan Undang-Undang KPK yang melemahkan eksistensi badan anti rasuwah,  mereka justru serentak menyetujuinya. Ada unsur apa di balik itu?

Celah ini sangat potensial bagi pihak tertentu untuk mengaduk-aduk persoalannya agar menjadi panas dan bisa memojokkan pemerintah.

Karena suasananya menjadi tak kondusif, maka tak hanya polisi,  TNI pun terpanggil untuk menjaga stabilitas negara agar NKRI tak hancur karena praktik politik pihak tertentu.

Karena itu Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyatakan sikap tegasnya terkait tugas tentara nasional Indonesia menjaga keutuhan negara.

Hadi juga berkukuh untuk menjaga demokrasi karena kesatuan negara adalah harga mati.

Apabila melihat kondisi itu dapat diprediksi secara politis, ada pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi. Setidaknya mereka mencoba untuk menggagalkan pelantikan presiden hasil pemilu 2019.

Upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadang upaya pihak tertentu yang sangat dekat dengan koruptor.

Memang, para koruptor tak kehabisan akal untuk menggegoti kekayaan negara. Secara politis, mereka melakukan sejumlah strategi politik melalui revisi peraturan dan undang-undang.

Ini pula yang membangkitkan kemarahan mahasiswa terkait pelemahan Undang-Undang KPK tersebut. Sebab sejumlah pihak menyatakan bahwa revisi Undang-Undang KPK itu cacat prosedur.

Selain tidak melibatkan sejumlah pihak, pembahasan revisi Undang-Undang KPK dilakukan secara diam-diam. Ini pula yang memancing kecurigaan rakyat, ada apa di balik strategi revisi UU KPK tersebut?

Trik-trik berbahaya yang dilakukan koruptor memang tak pernah jalan di tempat. Dengan berbagai cara licik mereka melakukan upaya-upaya yang seolah masuk akal.

Penyajian minor inilah yang memancing reaksi masyarakat atas revisi UU KPK yang tak masuk akal. Sebab selama ini, kekuatan posisi KPK seolah begitu kuat dan menakutkan para koruptor.

Berkali-kali mereka gagal, berkali-kali pula mereka mencari trik untuk menghancurkan eksistensi badan anti rasuah itu.

Wajar apabila pembahasan revisi undang-undang tersebut dikatakan cacat prosedur. Karena pembahasannya dilakukan secara tersembunyi tanpa melibatkan KPK sama sekali. Apalagi meminta saran dan pendapat dari masyarakat.

Apalagi dengan pongahnya anggota DPR mengatakan tak perlu meminta pandangan publik terhadap revisi undang-undang itu.

Sikap ini memperlihatkan kecurigaan berkepanjangan dari masyarakat. Ada apa konsep kerja di balik itu?

Laporan : (ID/ M.Akbar)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article