BPJS Kesehatan Dorong Faskes Utamakan Hasil Pengobatan Peserta JKN

Ningsih Arini
5 Min Read
BPJS Kesehatan Dorong Faskes Utamakan Hasil Pengobatan Peserta JKN (Ilustrasi)
BPJS Kesehatan Dorong Faskes Utamakan Hasil Pengobatan Peserta JKN (Ilustrasi)
- Advertisement -

JAKARTA jf.id – BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan (faskes) untuk tidak hanya berorientasi pada jumlah pelayanan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mutu pelayanan dan hasil pengobatan yang diterima peserta dinilai perlu menjadi perhatian utama.

Hingga 1 September 2026, sebanyak 284,3 juta penduduk atau sekitar 98,6 persen populasi Indonesia telah tercakup dalam program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, tingginya cakupan kepesertaan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, keberhasilan program JKN tidak cukup dilihat dari banyaknya masyarakat yang telah menjadi peserta, tetapi juga dari kualitas pelayanan ketika mereka membutuhkan pengobatan.

“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2026, Selasa (15/9/2026).

BPJS Kesehatan mencatat, per 1 September 2026 terdapat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pujo menilai bertambahnya akses dan pemanfaatan layanan kesehatan perlu diikuti pelayanan yang sesuai kebutuhan medis peserta serta memberikan hasil kesehatan yang optimal.

Sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk pelayanan peserta JKN.

Besarnya pembiayaan tersebut menunjukkan tingginya pemanfaatan program JKN oleh masyarakat, termasuk dalam penanganan penyakit yang membutuhkan biaya besar maupun perawatan jangka panjang.

Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong perubahan pendekatan pelayanan dari yang berorientasi pada volume menjadi pelayanan berbasis nilai atau hasil.

Pujo menyebut konsep value-based care bukan berarti mengurangi pelayanan kepada peserta. Pendekatan tersebut diarahkan agar peserta mendapatkan layanan yang tepat, sesuai waktu dan kebutuhan medis, serta memperoleh hasil kesehatan yang optimal.

Faskes Didorong Jadi Contoh Peningkatan Mutu

Perubahan orientasi pelayanan tersebut membutuhkan keterlibatan aktif fasilitas kesehatan. Faskes dinilai tidak hanya berfungsi sebagai tempat peserta mendapatkan pengobatan, tetapi juga memiliki peran dalam memastikan mutu layanan JKN.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai menunjukkan komitmen dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Pujo berharap fasilitas kesehatan penerima penghargaan dapat menjadi rujukan bagi faskes lainnya melalui pertukaran pengetahuan dan penerapan praktik pelayanan yang baik.

“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” katanya.

Selain peningkatan mutu layanan, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan wajah baru BPJS SATU (BPJS Siap Membantu). Layanan ini diarahkan untuk memperkuat pendampingan dan pemberian informasi kepada peserta selama mengakses layanan kesehatan.

Perkuat Koordinasi dengan Asuransi Tambahan

Dalam aspek pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Melalui skema tersebut, peserta JKN yang memiliki asuransi kesehatan tambahan dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan dengan mekanisme koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan.

KAPJ juga mencakup koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, hingga pengaturan pembagian selisih biaya pelayanan antara BPJS Kesehatan dan AKT.

“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Pujo.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan perluasan akses JKN harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan dan keberlanjutan program.

Ia menyebut fasilitas kesehatan memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan peserta. Oleh sebab itu, pelayanan diharapkan mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.

Dewan Pengawas, lanjutnya, juga terus mendorong tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek mutu pelayanan, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko, serta perlindungan hak peserta.

Menurut Stevanus, penguatan program JKN membutuhkan kolaborasi seluruh pihak dalam ekosistem kesehatan, termasuk kerja sama antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan.

Dengan demikian, pengembangan layanan JKN diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil kesehatan yang diterima peserta.

- Advertisement -
Share This Article