Jelang Event Bau Nyale, Polsek Janapria dan Batukliang Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Tuak

M. Rizwan
3 Min Read

jf.id,- menjelang event Festival Pesona Bau Nyale, dilaksanakan tanggal 14-15/02/2020 di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Lombok Tengah mendapat perhatian khusus dari jajaran Polres Lombok Tengah.

Melalui Polsek Janapria dan Batukliang, Kepolisian melaksanakan Operasi Cipta kondisi dalam rangka Even Bau nyale di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

Polsek Janapria dan Batukliang dalam operasi tersebut, menangkap pelaku penjual Miras tradisional jenis Tuak dan mengamankan barang bukti puluhan liter tuak.

“ barang bukti yang diamankan pada lokasi tersebut yakni 10 jerigen atau 300 Liter dengan harga jual Rp 1.330.000,” ujar Kapolsek Janapria, IPTU Muhdar.

Ratusan liter miras tuak tersebut untuk sementara diamankan di depan Polsek Janapria dari penjual inisial KM (43) warga Desa Loang Maka. Tuak yang diamankan 3 jerigen atau 90 liter itu dibeli di Sesaot Narmada Lombok Barat dengan Harga Rp. 420.000.

“pelaku kita tangkap saat melintas membawa tuak menggunakan sepedah motor. Dimana rencananya tuak tersebut akan didistribusikan ke Desa Lekor dan sisanya dijual dirumahnya di Repok Gon Desa Loang Maka,” jelasnya.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku penjual tuak dari Pelaku JN (26) warga Desa Karang Bayan, Lombok Barat. BB tuak yanh diamankan sebanyak 7 Jerigen yang dibawa dari Lombok Barak menuju Desa Ganti.

“tuak ini rencananya akan dijual pada Festival Pesona Bau Nyale,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, IPTU Gede Gisiyasa mengatakan hal yang sama, bahwa pihaknya juga  sudah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Batukliang dalam rangka operasi Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan Core Event Bau Nyale Tahun 2020.

“jumlah barang bukti tuak yang diamankan 6 jerigen dan 36 Botol Tuak ukuran besar,” ujarnya.

“pelaku dan barang bukti sudah diamankan kemudian sebagai bahan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Para ojek penjual tuak yang diamankan yakni inisial IR (23) warga Desa Linsar, Lombok Barat dengan jumlah BB 4 jerigen. Kemudian pelaku inisial MR Desa Mantang dengan jumlah barang bukti 2 jerigen. Selanjutnya dari pelaku SH (55) warga Lombok Timur dengan barang bukti 36 botol tuak.

“pelaku ditangkap saat melintas membawa tuak tersebut,” pungkasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article