Korupsi Dana CSR PDAM Giri Menang, Kades Lingsar Non Aktif Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Kades Lingsar saat di persidangan (foto: Redaksi)
Kades Lingsar saat di persidangan (foto: Redaksi)

Jf.id, – Sahyan, Kades Lingsar non Aktif dituntut 1,9 tahun kurungan penjara berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti merugikan negara korupsi sekitar Rp 159 juta.

Uang sekitar Rp. 159 juta tersebut tidak berasal dari Alokasi Dana Desa, melainkan bersumber dari dana CSR PDAM Giri Menang Lombok Barat yang dipergunakan Kades Lingsar Non Aktif tidak berdasarkan mekanisme penggunaan.

JPU I. A. Camundi Dewi membacakan tuntutan tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sahyan terbukti melanggar Pasal 3 Junto pasal 18 UU No. 20/ 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman 1,9 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 159 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Fakta dalam persidangan tersebut bahwa Sahyan (terdakwa) terbukti menggunakan dana CSR PDAM Giri Menang tidak berdasarkan ketentuan. Dana dipergunakan untuk membeli seragam club sepak bola, bantuan remaja remaja masjid, seragam gendang beleq, seragam karang taruna, sembako fakir miskin serta sumbangan anak yatim.

“dana CSR PDAM dipergunakannya setelah dia terpilih menjadi Kades Lingsar, tanpa ada persetujuan dari BPD setempat. ,” tandasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article