Disdik Sumenep Ingkar Janji

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jf.id, Surat Publik – Polemik penggunaan ejaan bahasa Madura untuk sekolah dan madrasah sampai saat  ini belum menemukan titik temu. Hal ini lantaran pihak Dinas Pendidikan Kab. Sumenep dengan terang-terangan ingkar janji dan menghianati kesepakatan yang telah disepakati  di hadapan wakil rakyat di gedung DPRD, Jum’at, 10 Januari 2020 lalu.

Hasil kesekapatan saat audiensi di ruang komisi IV DPRD Sumenep, ternyata diingkari oleh Dinas Pendidikan Sumenep. Dalam kesepakatannya, seusai pertemuan akan dilanjutkan dialog untuk mempertimbangkan dan menetapkan ejaan Bahasa Madura yang bakal diajarkan di sekolah-sekolah. Ini sama artinya dengan terang-terangan kami dibohongi. Hal ini sangat mengecewakan kami, dan sama artinya melecehkan nilai-nilai keberadaban dan kearifan Madura yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai martabat dan harkat masyarakat Madura.

Pastinya Disdik kahawatir dan takut beradu argumentasi dengan kami. Kami semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak-hak sebagai masyarakat yang peduli terhadap bahasa dan budaya Madura. Dan kami punya bukti-bukti kuat aturan-aturan yang ada. Ironisnya, justru Disdik telah melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dan  diberlakukan oleh pemerintah untuk penggunaan ejaan bahasa Madura, khususnya untuk sekolah dan madrasah.

Kekhawatiran ini tampak sekali, sebab pada hari selanjutnya  Selasa, tanggal 14 Januari 2020 Disdik mengumpulkan kepala sekolah dan para guru serta mantan guru di aula Dikdik dengan pokok acara pembicaraan tentang Ejaan Bahasa Madura bersama tim penulis Bahasa Madura dan Persiapan Diskusi Pemilihan Ejaan Bahasa Madura. 

Dan kami curiga saat seperti itu merupakan salah satu cara pengondisian dan pendoktrinan pada guru untuk sepakat menetapkan ejaan lama, yakni ejaan hasil sarasehan bahasa Madura tahun 1973.

Jadi aturan-aturan yang termaktub dalam Pergub Jawa Timur no. 19/2014 terang-terangan ditentang dan dilanggar, dan itu sama artinya menentang dan melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2014 pasal 12 termaktub pada pasal (2) Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan melalui:  penelitian kebahasaan; pengayaan kosakata; pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; penyusunan bahan ajar; penerjemahan; dan publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.

Dan dalam penjelasannya disebutkan: “Yang dimaksud dengan “kodifikasi” adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus” 

Jelasnya, aturan-aturan yang ada harus ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan. Bukan mentang-mentang berkuasa lalu seenaknya menentukan caranya sendiri. Dalam kondisi sekarang ini jangan lagi dimunculkan  ego sektoral, apalagi ego personal yang nanti akan berakibat buruk pada generasi mendatang.

Tapi yang jelas, untuk menetapkan ejaan Bahasa Madura yang disempurnakan butuh waktu panjang, dimulai sejak akhir tahun 2000 lalu, melalui kajian, penelitian, seminar dan lainnya dan kemudian ditetapkan tahun 2008 pada Kongres I Bahasa Madura di Pamekasan.

Jadi dalam posisi ini pembelajaran bahasa Madura wajib menggunakan ejaan yang disebakukan. Dengan kata lain, ejaan bahasa Madura hasil sarasehan 1973 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak layak diajarkan di sekolah maupun madrasah.

Sumenep,  21 Januari 2020

Koordinator Tim

Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Madura (Pangara)

Syaf Anton Wr


*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article