TikTok Shop Ditutup! Kapan Buka Lagi?

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read
Tiktok Shop dilarang (jfid)
- Advertisement -

jfid – TikTok Shop, platform e-commerce yang beroperasi di bawah naungan media sosial TikTok, telah menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Penutupan ini merupakan respons atas revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang telah diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan baru ini mengharuskan platform elektronik asing seperti TikTok Shop untuk memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jika ingin mengadakan layanan perdagangan di sistem elektroniknya.

TikTok Shop, yang belum memiliki izin usaha di bidang PMSE dari Kemendag, dapat kembali beroperasi di Indonesia jika memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah menjadi entitas terpisah dari TikTok sebagai media sosial dan memiliki izin operasi sebagai e-commerce.

Ad image

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, bahkan meminta TikTok Shop untuk segera mendirikan perusahaannya di Indonesia jika masih ingin mengembangkan usaha bisnisnya di Tanah Air.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendirikan kantor resmi berbadan hukum alias Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi pasti kapan TikTok Shop akan buka dan beroperasi lagi di Indonesia. TikTok Shop sendiri dikenal sebagai platform yang menjual berbagai jenis produk, baik lokal maupun internasional.

Produk yang dijual mencakup berbagai kategori, seperti fesyen dan aksesoris, produk kecantikan dan perawatan pribadi, makanan dan minuman, elektronik, peralatan rumah tangga, produk digital, hingga kebutuhan ibu dan bayi.

Meski demikian, penjualan produk impor di TikTok Shop telah menimbulkan persaingan dengan produk lokal, terutama dari segi harga.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mewajibkan TikTok Shop untuk memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat beroperasi kembali di Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article