Shopee Dukung Larangan Social Commerce, TikTok Meradang!

Noer Huda
3 Min Read
Jangan Lewatkan! Ini Dia Kode Promo 12.12 Shopee Desember 2023 yang Bisa Bikin Kamu Belanja Gratis
Jangan Lewatkan! Ini Dia Kode Promo 12.12 Shopee Desember 2023 yang Bisa Bikin Kamu Belanja Gratis

jfid – Shopee Indonesia, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, memberikan respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.

Revisi Permendag ini mengemukakan beberapa perubahan signifikan dalam dunia e-commerce, termasuk larangan bagi marketplace seperti Tiktok Shop dan Shopee untuk memproduksi barang yang dijual di platformnya.

Selain itu, revisi ini juga mengatur social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, dan tidak diizinkan melakukan transaksi langsung atau pembayaran secara langsung.

Dalam tanggapannya, Shopee Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023 ini.

Shopee Indonesia juga menyatakan komitmen mereka untuk mempelajari dengan cermat aturan baru ini dan melakukan koordinasi yang diperlukan dengan pemerintah. Mereka bersedia melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan tersebut.

Dalam pernyataannya, Shopee Indonesia menekankan misi mereka untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM, yang merupakan salah satu pilar penting dalam ekonomi Indonesia.

Namun, di sisi lain, TikTok, salah satu platform social commerce, merasa dirugikan dengan peraturan ini.

TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dikhawatirkan akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pengguna TikTok Shop.

Meskipun demikian, TikTok berjanji untuk tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan terus mencari solusi konstruktif untuk masalah ini.

Selain tentang marketplace dan social commerce, revisi Permendag No. 50/2020 juga mengatur terkait harga minimum untuk impor barang dari negara lain sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.526/US$).

Ada juga daftar positif (positive list) barang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia melalui e-commerce, serta larangan penguasaan data oleh e-commerce.

Revisi Permendag ini didorong oleh tujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam negeri, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama dari pelaku social commerce yang merasa terancam dengan aturan baru ini.

Pertanyaannya adalah, apakah revisi Permendag ini akan berdampak positif atau negatif bagi perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia? Jawabannya masih menjadi tanda tanya besar, dan kita semua akan menyaksikannya bersama-sama dalam waktu yang akan datang.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article