Sertifikat Halal Jadi Kewajiban, PKL dan UMKM Harus Siap-Siap

Noer Huda
2 Min Read
a couple of women sitting next to each other
Photo by Aditya Nara on Unsplash

jfid – Mulai 18 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Aturan ini berlaku tidak hanya untuk produk-produk besar, tetapi juga untuk pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengamanatkan bahwa semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia harus bersertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Siti Aminah, mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 untuk para pelaku usaha mengurus sertifikasi halal.

“Semuanya. Semua berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, sampai pedagang keliling, gerobak dorong, pikul, semua. Pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar, semua. Termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri,” katanya, dikutip dari tirto.id, Kamis (1/2/2024).

Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban ini, akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, produk yang tidak halal harus mencantumkan label atau tulisan nonhalal secara jelas.

Untuk mempermudah proses sertifikasi halal, pemerintah menyediakan beberapa layanan, seperti pernyataan pelaku usaha (self declare) yang didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dengan biaya Rp230.000 per pelaku usaha.

Ada juga program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang diberikan oleh BPJPH Kementerian Agama untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Untuk mendaftar program ini, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.

Sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dikonsumsi, serta membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article