jfid – PT Pertamina (Persero) tidak main-main dalam menerapkan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) dengan menggunakan KTP. Perusahaan pelat merah itu akan menutup agen atau pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 kg tanpa meminta KTP dari pembeli.
Melansir dari Antaranews, Hal ini diungkapkan oleh Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikn bahwa subsidi LPG 3 kg hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,” tegas Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa Pertamina telah menerapkan sistem digitalisasi untuk memantau dan mengontrol distribusi LPG 3 kg mulai dari pangkalan hingga pengecer. Dengan sistem ini, setiap transaksi pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terkoneksi dengan data Pertamina.
“Ini kan sistem digitalisasi dan tracing-nya gampang. begitu ada pangkalan yang tidak melaksanakan seperti yang sudah kita instruksikan, itu langsung terdeteksi,” ujarnya.
Selain itu, Pertamina juga akan memasang aplikasi merchant di warung-warung yang menjual LPG 3 kg. Aplikasi ini akan memudahkan pengecer untuk mencatat transaksi pembelian LPG 3 kg dan menghubungkannya dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand.
“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ. Begitu merchant appsnya ada berartikan data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana,” papar Alfian.
Kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar subsidi LPG 3 kg yang terus meningkat dapat dialokasikan secara efisien dan efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kementerian ESDM mencatat bahwa realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen dari 2020-2022. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.
Dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, diharapkan realisasi volume penyaluran LPG subsidi di 2023 bisa ditekan menjadi 8,07 juta metrik ton (MT), meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.